Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Biaya Pencatatan Nikah atau Rujuk di KUA

Biaya nikah atau rujuk diatur dalam Perturan Pemerintah no 48 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama.

Sebenarnya pencatatan nikah atau rujuk tidak dikenakan biaya baik pelaksanaannya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan. Namun jika nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi yang dihitung sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Biaya transportasi dan jasa profesi dihitung sebagai penerimaan KUA Kecamatan dengan besaran Rp 600.000 per peristiwa nikah atau rujuk. Dengan kata lain biaya pencatatan nikah atau rujuk terdiri atas:

Biaya Pencatatan Nikah atau Rujuk

Terhadap calon pengantin (catin) yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar KUA Kecamatan dapat dikenakan tarif gratis dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari lurah/kepala desa yang diketahui camat.
  2. Calon pengantin merupakan korban bencana alam yang menyebabkan Catin tidak dapat melaksanakan pernikahan secara wajar dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa.

Post a Comment for "Biaya Pencatatan Nikah atau Rujuk di KUA"