Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

UMK Sektoral Kabupaten Bekasi 2018 Lengkap

UMSK Kabupaten Bekasi 2018 Naik 8.71%

Upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Kab. Bekasi tahun 2018 telah disepakati secara bipatriat antara Serikat Pekerja, Apindo dan Disnaker yang tergabung dalan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi.

UMSK Kabupaten Bekasi 2018 dipastikan naik sebesar 8.71% dibandingkan UMSK tahun lalu. Proses selanjutnya Bupati Bekasi mengajukan usulan kepada Gubernur Jawa Barat, untuk kemudian diterbitkan Keputusan Gubernur tentang UMSK Kabupaten atau Kota di Jawa Barat.

Per tanggal 4 Mei 2018 Gubernur Jawa Barat menetapkan upah minimum sektoral dengan ditandatanganinya keputusan Gubernur No. 561/433/Yanbangsos/2018 tentang upah minimum sektoral Kabupaten Bekasi, berikut daftarnya:

Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bekasi 2018



UMSK 2017

Upah minimum sektoral Kabupaten Bekasi 2017 akhirnya sudah disepakati antara perwakilan pengusaha (APINDO) dengan elemen Serikat Pekerja dan juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah (Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi) pada tanggal 19 Januari 2017.

Kesepakatan bipartit UMSK Kabupaten Bekasi ini akan diajukan ke kepala daerah, selanjutnya diusulkan ke Gubernur Jawa Barat untuk legalitasnya. (Update: Gubernur Jawa Barat sudah menandatangani Keputusan Gubernur No: 561/Kep.266-Yanbangsos/2017 tanggal 24 Maret 2017 tentang Upah Minimum Sektor Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Tahun 2017).

Besaran UMSK Kabupaten Bekasi 2017  sangat beragam untuk masing-masing sektor, bahkan secara khusus ada yang menyebutkan nama perusahaan tertentu.

Pengklasifikasian sektor industri berdasarkan KBLI 2005 dan KBLI 2009 dibagi dalam 5 sektor yakni sektor otomotif, sektor elektronik, sektor logam, sektor kimia farmasi dan sektor lainnya.

Berikut daftar UMSK Kabupaten Bekasi 2017

Sektor Otomotif
  1. Produsen kendaraan bermotor roda dua atau lebih Rp 4.120.000
  2. Industri Komponen Kendaraan roda dua atau lebih Rp 3.950.000
  3. lndustri sub komponen kendaraan roda dua atau lebih (Khusus PT. Toyoseal) Rp 3.775.000
Sektor Elektronik 
  1. Industri produsen barang elelctronik Rp 3.945.000
  2. Industri komponen barang elektronik Rp 3.772.000
Sektor Logam
  1. Industri peleburan logam dasar besi dan baja Rp 4.000.000
  2. Industri logam dasar bukan besi Rp 3.950.000
  3. Industri pengecoran besi dan baja Rp 3.950.000
  4. lndustri barang dari logam, kecuali mesin dan peralatannya Rp 3.772.000
Sektor Kimia Farmasi
  1. Industri kimia Rp 3.945.000
  2. Industri obat-obatan dan peralatan rumah sakit (skala menengah/kecil). Rp 3.772.000
Sektor Lainnya
  1. Industri penggilingan baja Rp 3.945.000
  2. Industri Galvanizing (Khusus PT. IFE Steel) Rp 3.772.000
  3. Industri Kimia dasar organic (PT. Sinar Syno, PT. Toyoink) Rp 4.000.000
  4. Industri non woven Rp 3.533.000
  5. Industri ban dalam dan ban luar (PT. Multistrada Arah Sarana) Rp 4.100.000
  6. Industri vukanisir ban Rp 3.772.000
  7. Industri karet Rp 3.945.000
  8. Industri barang logam siap pasang untuk bangunan Rp 3.945.000
  9. Konstruksi gedung Rp 3.945.000
  10. Konstruksi bangunan sipil Rp 3.945.000
  11. Industri percetakan (skala besar) Rp 3.772.000
  12. Industri kayu lapis Rp 3.535.000
  13. Industri komponen bahan bangunan (PT. Kayu Permata) Rp 3.535.000
  14. Industri barang dart plastik (diluar komponen otomotif dan elektronika) Rp 3.772.000
  15. Industri kaca Rp 3.772.000
  16. Industri bahan bangunan dari porselen (PT. Gracious) Rp 3.772.000
  17. Indusalat listrik dan alat laboratorium dari porselen Rp 3.772.000
  18. Indusbarang-barang dari tanah liat, keramik Rp 3.772.000
  19. Industri barang marmer Rp 3.850.000
  20. Industri barang asbes Rp 3.945.000
  21. Industri peralatan kantor dari logam selain furniture Rp 3.945.000
  22. Induspompa dan kompresor Rp 3.772.000
  23. Industri mesin-mesin umum Rp 3.945.000
  24. Industri mesin pendingin bukan untuk keperluan rumah tangga (PT. Frigoglass) Rp 4.122.000
  25. Industri mesin untuk pengolahan logam Rp 3.945.000
  26. Industri mesin untuk pertambangan, penggalian dan konstruksi Rp 3.945.000
  27. Industri mesin-mesin khusus Rp 3.945.000
  28. Industri komponen kendaraan komponen pembakaran dalam (PT. Yishen) Rp 4.009.000 
  29. Industri motor listrik, generator, transformator Rp 3.945.000
  30. Industri bola lampu dan lampu penerangan Rp 3.772.000
  31. Industri alat mainan anak-anak Skala besar (PT. Mattel) Rp 3.945.000
  32. Pertambangan gas dan minyak bumi Rp 3.945.000
  33. Jasa Pertambangan gas dan minyak bumi Rp 3.945.000
  34. Ketenagalistrikan Rp 3.945.000
  35. Gas Rp 3.945.000
  36. Penggalian batu-batuan (PT. Rlkadi) Rp 3.535.000
  37. Industri minuman keras Rp 3.945.000
  38. Industri malt dan minuman mengandung malt Rp 3.945.000
  39. Pemotongan hewan dan pengawetan daging Rp 3.772.000
  40. Industri minyak goreng dan kelapa sawit Rp 3.772.000
  41. Industri roti dan sejenisnya Rp 3.772.000
  42. Industri roti kering dan sejenisnya (PT. Mondelez) ) Rp 3.807.000
  43. Industri coklat dan kembang gula Skala besar (PT. Mayors) Rp 4.000.000
  44. Industri coklat dan kembang gula Rp 3.772.000
  45. Industri mie dan sejenisnya Rp 3.807.000
  46. Indusrtri kecap Rp 3.807.000
  47. Industri makanan lainnya Rp 3.772.000
  48. Industri minuman ringan dan air dalam kemasan Rp 3.772.000
  49. Industri susu dan makanan dari susu (PT. Danone/Indokual) Rp 3.772.000
  50. Industri susu dan makanan dari susu Rp 3.535.000
  51. Industri tekstil Rp 3.772.000
  52. Industri persiapan dan pemintalan Rp 3.532.852
  53. Industri penyelesaian akhir tekstil Rp 3.532.852
  54. Industri Pakaian Jadi dan perlengkapannya Rp 3533000
  55. Industri kulit dan kulit buatan Rp 3.533.000
  56. Perdagangan eceran Skala besar (PT. Indomaret/Indomarco) Rp 3.601.000
  57. Perdagangan eceran skala besar (PT. Alfamart/Alfaria) Rp 3.535.000
  58. Pergudangan (PMA) Rp 3.533.000
  59. Industri feminism (PT. Kimberly Clark) Rp 3.533.000
  60. Industri bubur kertas dan pulp Rp 3.945.000
  61. Industri cat, pernis dan lak Rp 3.945.000
  62. Industri cat (PT. Jotun) , Rp 3.772.000
  63. Industri oil cooler kendaraan bermotor Rp 4.122.000
  64. Industri perlengkapan kendaraan bermotor roda empat atau lebih (PT. Kwang Who, PT. Tsuang Hine, PT. Chaolong) Rp 4.122.000
  65. Jasa industri untuk pekerjaan khusus logam Rp 3.945.000
  66. Industri barang peralatan teknik/industri dari plastik untuk kendaraan bermotor Rp 3.945.000
  67. Industri komponen dan suku cabang motor penggerak mula (PT. Fuji Presisi) Rp 3.945.000
  68. Industri komponen dan perlengkapan kendaraan bermotor roda dua atau lebih Rp 3.945.000
  69. Industri bahan baku pemberantasan hams Rp 4.009.000
  70. Industri barang dari kapur dan semen untuk konstruksi Rp 3.772.000
  71. Industri damar buatan dan bahan baku plastik Rp 3.945.000
  72. Industri komponen otomotif metal forming dies (PT. Delacemara) Rp 3.945.000
  73. Industri komponen otomotif (PT. Cheh Hwa) Rp 3.945.000
  74. Industri barang dan peralatan teknilc/industry dari plastik Rp 3.772.000
  75. Industri komponen kendaraan komponen pembakaran dalam suspense (PT. NOK Indonesia) Rp 3.945.000
* Catatan: UMK Kabupaten Bekasi 2017 Rp 3.530.438

UMSK 2016

Tanggal 17 November 2015 diadakan Rapat Dewan Pengupahan Kab. Bekasi untuk menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi. Pertemuan tersebut dihadiri wakil pemerintah Disnaker, perwakilan pengusaha dan perwakilan dari serikat pekerja atau serikat buruh.

Pengambilan keputusan akhirnya dilakukan melalui voting dengan hasil besaran UMK dan UMK Sektoral atau kelompok usaha naik sekitar 11,5 persen.

Hasil voting putusan UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2016 :
  • Upah Minimum Kabupaten Bekasi Rp 2.925.000 naik sebesar 11,5 % (336.375) menjadi Rp.3.261.375
  • Pengecualian untuk Rumah sakit/klinik Rp.2.470.000 naik sebesar 11,5% (284.050) menjadi Rp.2.754.050
  • Kelompok I / Sektor III: Rp 3.268.000,- naik sebesar 11,5% (375.820) menjadi Rp.3.643.820
  • Kelompok II / sektor II: Rp 3.125.000 naik sebesar 11,5% (359.375) menjadi Rp.3.484.375
  • Kelompok III /sektor I: Rp 2.927.000 naik sebesar 11,5% (336.605) menjadi Rp.3.261.605
Besaran kenaikan 11,5 % di atas mengikuti formula PP No 78 Tahun 2015 di mana kenaikan upah dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sehingga di dapatlah angka tersebut.

Seperti diketahui UMK yang baru berlaku mulai 1 Januari 2016. Gubernur Jawa Barat sudah menandatangani Surat Keputusan No: 561/Kep.1322-Bangsos/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Daerah Propinsi Jawa Barat 2016. Namun dalam peraturan tersebut belum dicantumkan upah minimum sektoral.

Update:

UMSK Kabupaten Bekasi telah ditetapkan dengan terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep 1357-Bangsos/2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat. Rincian UMK Sektoral Kabupaten Bekasi sebagai berikut:
  1. Sektor I (Rumah sakit/klinik) Rp 2.754.050
  2. Sektor II : Rp Rp 3.263.605
  3. Sektor III : Rp 3.484.375
  4. Sektor IV : Rp 3.643.820
Daftar UMK Sektoral Kabupaten Bekasi Tahun 2016



   

1 comment for "UMK Sektoral Kabupaten Bekasi 2018 Lengkap"