Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Daftar UMK Kaltara 2017

UMK 2017

Berdasarkan surat keputusan gubernur nomor 188.44/K.580/2016 UMP Kaltara 2017 ditetapkan Rp 2.358.800 (naik 8,43 dari UMP 2016). Besaran tersebut merupakan angka UMK terbesar untuk kawasan Kalimantan. 

Selanjutnya masing masing kabupaten/kota di kalimantan Utara menetapkan UMK daerah masing-masing, ejauh ini angka UMK  yang sudah ditetapkan sebagai berikut:
  1. UMK 2017 Kabupaten Bulungan Rp 2.439.950 naik 8,25%
  2. UMK Kabupaten Nunukan Rp Rp 2.453.295 naik 6,67%
  3. UMK Kota Tarakan Rp 2.948.067 naik 8,25%
  4. UMK Kabupaten Tana Tidung Rp 2.358.800 mengikuti UMP
  5. UMK Kabupaten Malinau belum ada ditetapkan
UMK 2016

Pj Gubernur Kaltara telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang UMK tahun 2016 bagi tiga Kabupaten dan satu kota di Provinsi Kalimantan Utara. Upah minimum kabupaten/kota yang diputuskan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2016 untuk semua sektor.

Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan besaran UMK tersebut adalah Kabupaten Bulungan, Nunukan, Malinau serta Kota Tarakan. Sedangkan satu daerah lagi yakni Kabupaten Tana Tidung, upah minimum kabupaten akan mengikuti UMP Kaltara. Hal ini disebabkan di KTT belum memiliki Dewan Pengupahan yang berwenang menetapkan UMK. UMP Kaltara tahun 2016 sendiri mencapai Rp 2.175.340.

UMK tertinggi di Kaltara masih dipegang Kota tarakan dengan besaran Rp 2.723.388, selanjutnya Kab Malinau, Nunukan, Bulungan an terakhir Tana Tidung.

Daftar UMK di Kaltara 2016:
  1. UMK Kabupaten Bulungan Rp 2.254.000
  2. UMK Kabupaten Malinau Rp 2.500.000
  3. UMK Kabupaten Nunukan Rp 2.300.000
  4. UMK Kabupaten Tana Tidung Rp 2.175.340
  5. UMK Kota Tarakan Rp 2.723.388
Perbandingan UMK Kaltara 2016 dengan 2015


Post a Comment for "Daftar UMK Kaltara 2017"