Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tarif Angkutan per 15 Januari Turun 5 %

Kementerian Perhubungan telah memutuskan untuk menurunkan tarif angkutan antarkota antar provinsi dan angkutan penyeberangan lintas antar provinsi sebesar 5% untuk tarif per kilometer penumpang. Hal itu berdasarkan Surat Edaran No SE.2 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Kelas Ekonomi.

Keputusan ini akan berlaku mulai tanggal 15 Januari 2016. Penyesuaian tarif ini imbas dari penurunan BBM beberapa waktu yang lalu.

Melalui surat edaran ini diharapkan pemerintah Daerah perlu segera melakaukan penyesuaian tarif angkutan penumpang dan tarif penyeberangan sesuai kewenangannya.

Seperti diketahui keputusan tarif angkutan umum antarkota dalam provinsi (AKDP) menjadi wewenang kepala daerah dalam hal ini Gubernur. Sedangkan kendaraan umum perkotaan itu kewenangan dari pada bupati atau wali kota.

Berdasarkan ketentuan skema tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan, Bus AKAP bisa menetapkan tarif angkutan maksimal 30 persen dari tarif dasar, sedangkan untuk tarif batas bawah, tarif minimal AKAP itu sebesar 20 persen di bawah tarif dasar.



1 comment for "Tarif Angkutan per 15 Januari Turun 5 %"

  1. Listrik Gratis Akan Disetop Mulai April 2021
    Pemerintah memutuskan akan menyetop stimulus listrik gratis kepada pelanggan golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil berdaya 450 VA. Penyetopan listrik gratis ini akan dimulai pada... Baca Selengkapnya

    ReplyDelete