Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

UMK Kalsel 2017

UMR Kalsel 2017

Melalui Surat Keputusan Gubernur Kalsel, Nomor 188.44/0588/KUM/2016, diputuskan besaran UMR Kalsel 2017 atau Upah Minimum Provinsi Kalsel 2017 sebesar Rp2.258.000. Jumlah ini naik 8,29% dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 2.085.050.

Dengan demikian upah minimum kabupaten/kota di Kalsel minimal harus mengikuti UMP tersebut. Tanggal 30 November 2016, Gubernur Kalsel telah menetapkan besaran UMK untuk 4 Kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Selatan. 

Tanggal 30 November 2016, Gubernur kalsel telah menetapkan besaran UMK untuk Kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Selatan dengan terbitnya Keputusan Gubernur No 188.44/0610/KUM/2016 tentang UMK 2017 di daerah Kalsel.

Hanya terdapat 4 Kabupaten/kota yang ditetapkan besaran UMK-nya yakni Kabupaten Kotabaru Rp 2.381.500, Kabupaten Tanah Bumbu Rp 2.274.950, Kota Banjarmasin Rp 2.290.000 dan Kabupaten Tabalong Rp 2.298.650, sehingga kabupaten lain mengikuti besaran upah minimum provinsi, berikut daftarnya:
  1. UMK 2017 Kabupaten Kotabaru Rp 2.381.500
  2. UMK 2017 Kabupaten Tanah Bumbu Rp 2.274.950
  3. UMK 2017 Kota Banjarmasin Rp 2.290.000
  4. UMK 2017 Kabupaten Tabalong Rp 2.298.650
  5. UMK 2017 Kabupaten Balangan Rp 2.258.000
  6. UMK 2017 Kabupaten Banjar Rp 2.258.000
  7. UMK 2017 Kabupaten Barito Kuala Rp 2.258.000
  8. UMK 2017 Kabupaten Hulu Sungai Selatan Rp 2.258.000
  9. UMK 2017 Kabupaten Hulu Sungai Tengah Rp 2.258.000
  10. UMK 2017 Kabupaten Hulu Sungai Utara Rp 2.258.000
  11. UMK 2017 Kabupaten Tanah Laut Rp 2.258.000
  12. UMK 2017 Kabupaten Tapin Rp 2.258.000
  13. UMK 2017 Kota Banjarbaru Rp 2.258.000


UMR Kalsel 2016


Hanya 3 (tiga) kabupaten atau kota di Kalimantan Selatan yang menerapkan UMK tersendiri. UMK Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu), Kotabaru dan Kota Banjarmasin ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalsel nomor 188.44/0479/KUM/2015 tentang upah minimum Kabupaten/Kota Tahun 2016 di daerah Provinsi Kalsel.

Besaran UMK 3 daerah tersebut tentunya lebih besar dari UMP Kalsel, namun selisih perbedaaan tidak terlalu besar untuk Kabupaten Tanbu dan Kota Banjarmasin. UMK Kota Banjarmasin Rp 2.105.000 (selisih Rp 19.950), UMK Kab Tanbu Rp 2.100.000 atau selisih Rp 14.950 dengan UMP. Sedangkan UMK Kotabaru mencapai Rp 2,2 Juta. Seperti diketahui UMP Kalimantan Selatan Tahun 2016 menyentuh angka Rp 2.085.050, naik 11,50 % dibandingkan UMP tahun 2015.

Dengan demikian 10 (sepuluh) kabupaten atau kota selain 3 daerah di atas berlaku upah minimum provinsi (UMP) dalam penetapan gaji pekerja/buruh yang berlaku mulai 1 januari 2016. Perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMK atau UMP yang telah ditetapkan.

Upah minimum bulanan yang dibayarkan terendah dalam waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu. Atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari seminggu.

Berikut daftar UMK kKabupaten/Kota di Kalimantan Selatan tahun 2016:
  1. UMK Kabupaten Kotabaru Rp 2.200.000
  2. UMK Kabupaten Tanah Bumbu Rp 2.100.000
  3. UMK Kota Banjarmasin Rp 2.105.000
  4. UMK Kabupaten Balangan Rp 2.085.050
  5. UMK Kabupaten Banjar Rp 2.08.5050
  6. UMK Kabupaten Barito Kuala Rp 2.085.050
  7. UMK Kabupaten Hulu Sungai Selatan Rp 2.085.050
  8. UMK Kabupaten Hulu Sungai Tengah Rp 2.085.050
  9. UMK Kabupaten Hulu Sungai Utara Rp 2.085.050
  10. UMK Kabupaten Tabalong Rp 2.085.050
  11. UMK Kabupaten Tanah Laut Rp 2.085.050
  12. UMK Kabupaten Tapin Rp 2.085.050
  13. UMK Kota Banjarbaru Rp 2.085.050


Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalsel

Sementara itu demi meningkatkan kesejateraan pekerja di Provinsi Kalimantan Selatan, perlu dilakukan upaya konkrit melalui pemberian upah yang lebih realistis ke arah pencapian kebutuhan hidup layak.

Berdasarkan pertimbangan itu Gubernur alsel menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Selatan 2016 melalui Keputusan Gubernur No 188.44/0511/KUM/2015 tanggal 22 Desember 2015.

Bagi Kabupaten/Kota yang tidak menetapkan Upah Minimum Sektor Kabaupten/kota, maka berlaku surat keputusan gubernur ini. Apabila UMK lebih besar dari UMSP maka yang diberlakukan adalah UMK setempat.

Terdapat 4 jenis usaha yang ditetapkan dengan upah minimum sektoral yang mulai berlaku 1 Januari 2016:
  1. Pertambangan batubara Rp 2.100.000
  2. Industri makanan dan Minuman Rp 2.100.000
  3. Perbankan Rp 3.074.500
  4. Perkebunan Kelapa Sawit Rp 2.090.000

Post a Comment for "UMK Kalsel 2017"