Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

UMK Makassar 2016

Upah Minimum Kota UMK Makassar ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Sulsel No. 2500/XI/Tahun 2015 bertanggal 16 November 2015. UMK Makassar ditetapkan sebesar Rp 2.316.625 per Bulan yang terdiri atas Upah Pokok dan Tunjangan Tetap dan berlaku mulai 1 Januari 2016.



UMK Makasar telah mencapai 17 persen di atas kebutuhan hidup layak pekerja lajang yang disepakati Rp 1.976.956. Jika dibandingkan tahun 2015 mengalami kenaikan 11,6% atau sudah mengikuti formula PP 78/2015 tentang pengupahan yang memperhitungkan faktor pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi (rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 11,5 persen).

Ketentuan UMK ini tidak berlaku bagi Usaha Kecil dan Mikro (Marginal) yang ada di Kota Makassar dengan ketentuan Aset yang dimiliki di bawah Rp 50 Juta.

Upah minimum adalah upah bulanan terendah bagi pekerja/buruh yang bekerja 0 - 1 tahun dan waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu. Bila sistem kerja 6 hari maka waktu kerja 8 jam dalam sehari.

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja di atas 1 tahun ketentuan upah harus di atas UMK dengan besaran yang disepakati secara bipartit untuk slanjutnya dicantumkan dalam peraturan perusahaan. Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMK dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur Sulsel sesuai peraturan yang berlaku.

Post a Comment for "UMK Makassar 2016"