Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Upah Minimum Harian Lepas Jakarta

Pekerja atau buruh harian lepas di Jakarta dimasukkan dalam sektor bangunan dan pekerjaan umum. Besaran upah minimum sektor ini ditetapkan secara harian. Sesuai peraturan prundangan yang berlaku, dalam hal upah ditetapkan secara harian perhitungan Upah sehari sebagai berikut:
  • bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima); atau
  • bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu).
Upah minimum harian lepas tahun 2016 rata-rata mengalami kenaikan sebesar 20% atau di atas kenaikan upah sektor lain di DKI Jakarta.

Besaran upah minimum tergantung kualifikasi pekerja, tanggung jawab dan kemampuan teknis pekerjaan. Mandor/pekerja dan Operator Alat Berat upahnya minimum Rp 174.468 per hari atau tertinggi dibandingkan kalifikasi lainnya, berikut daftarnya:
  1. Pekerja/Knek Rp 130.200
  2. Tukang Gali Rp 149.730
  3. Kepala Tukang Batu Rp 164.052
  4. Tukang Batu Rp 149.730
  5. Kepala Tukang Kayu Rp 164.052
  6. Tukang Kayu Rp 149.730
  7. Kepal Tukang Besi Rp 164.052
  8. Tukang Besi Rp 149.730
  9. Kepala Tukang Cat Rp 164.052
  10. Tukang Cat Rp 149.730
  11. Tukang Aspal Rp 130.200
  12. Mandor/Pengawas Rp 174.468
  13. Instalator Rp 164.052
  14. Pembantu Instalator Rp 149.730
  15. Tukang Babat Rumput Rp 130.200
  16. Kepala Tukang Pasang Pipa/Ledeng Rp 149.730
  17. Tukang Pasang Pipa Rp 130.200
  18. Operator Alat Berat Rp 174.468
  19. Pembantu Operator Alat Berat Rp 149.730
  20. Tukang Las Rp 149.730
Perbandingan Upah Harian Tahun 2015 dan 2016

Post a Comment for "Upah Minimum Harian Lepas Jakarta"