Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tarif Tol Suramadu per Maret 2016 Turun 50%

Tarif Tol Suramadu turun 50 persen berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 60 / KPTS / M / 2016 tentang penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Besaran Tarif Tol Pada jalan Tol Jembatan Surabaya – Madura. Tarif baru tol Suarabaya Madura mulai berlaku 1 Maret .

Pertimbangannya bahwa kondisi perekonomian di wilayah Madura masih dalam tahap pertumbuhan sehingga diperlukan dukungan dari Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Besaran tarif tol pada jalan tol Jembatan Suramadu mengalami pengurangan untuk golongan I sampai dengan V, sedangkan golongan VI atau kendaraan bermotor roda 2 tidak diwajibkan untuk membayar atau gratis.

Berikut tarif tol Suramadu
  1. Golongan I Rp 15.000
  2. Golongan II Rp 22.500
  3. Golongan III Rp 30.000
  4. Golongan IV Rp 37.500
  5. Golongan V Rp 45.000
  6. Golongan VI (kendaraan roda 2 ) gratis


Post a Comment for "Tarif Tol Suramadu per Maret 2016 Turun 50%"