Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kawasan Ganjil Genap Jakarta

Dinas Perhubungan dan Transportasi Prov. DKI Jakarta berencana menerapkan pembatasan lalu lintas ganjil genap bagi kendaraan bermotor untuk mengatasi permasalahan kemacetan. Sistem Ganjil Ganap diberlakukan di lima jalan protokol di Jakarta, yakni Jalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jl Jenderal Sudirman, sebagian Jl Gatot Subroto, dan Jl Sisingamangaraja



Mekanisme

Kendaraan dengan nomor plat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor plat genap beroperasi pada tanggal genap.

Rencana Pelaksanaan
  1. Sosialisasi : 28 Juni s.d 26 Juli ‘16
  2. Ujicoba : 27 Juli s.d 26 Agust’ 16
  3. Pemberlakuan : mulai 30 Agustus 2016
Waktu
  1. Senin sampai Jumat
  2. Pkl. 07.00 – 10.00 dan Pkl. 16.00 – 20.00 WIB 
  3. Tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari Libur Nasional
Kebijakan ini tidak berlaku bagi:
  1. Presiden RI + pengawalan
  2. Wakil Presiden RI + pengawalan
  3. Pejabat Lembaga Tinggi Negara (plat RI) + pengawalan
  4. Kendaraan Dinas (plat Dinas)
  5. Pemadam Kebakaran
  6. Mobil Ambulance
  7. Mobil Angkutan Umum (plat kuning)
  8. Angkutan Barang (dengan dispensasi) Pergub 5148/1999 ttg Penetapan waktu larangan bagi mobil barang
  9. Sepeda motor (kecuali kawasan pelarangan sepeda motor)
Pengawasan

Akan dilakukan secara random di 9 titik persimpangan berlampu (Traffic Light) yang terdapat di Jalur Thamrin – Sudirman – Gatot Subroto. Ada 15 titik yang akan dijaga oleh petugas Dishub yang akan disebar.
  1. Bundaran Patung Kuda (2 titik)
  2. Bank Indonesia (2 titik)
  3. Sarinah (2 titik)
  4. Bundaran HI (2 titik)
  5. Imam Bonjol (1 titik)
  6. Bundaran Senayan (2 titik)
  7. CSW (2 titik)
  8. Simpang Kuninga n (kaki Gatot Subroto) (1titik)
  9. Simpang Kuningan (kaki Mampang) (1 titik)
Bukan berarti kendaraan dengan plat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya. Kendaraan tetap dapat beroperasi tetapi di luar kawasan ganjil genap dan diluar jam pemberlakuan di kawasan ganjil genap.

JALUR ALTERNATIF GANJIL GENAP

Bagi yang berkendara dengan kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku hari itu, dipersilakan untuk lewat jalur alternatif. Berikut ini penjelasan Dinas Perhubungan Pemprov DKI terkait rute alternatif tersebut,

1. Dari arah selatan mengarah ke utara:

Jl Panglima Polim - Jl Bulungan - Jl Patianus - Jl Hamengkubuwono X - Jl Hang Lekir - Jl Asia Afrika - Jl Gelora - Jl Tentara Pelajar - Jl Penjernihan - Jl KH Mas Mansyur - Jl Cideng Barat/Cideng Timur - Jl Abdul Muis - Jl Majapahit dan seterusnya.

2. Dari arah utara mengarah ke selatan:

Jl Gajah Mada/Hayam Wuruk (Harmoni) - Jl Ir Haji Juanda - Jl Veteran 3 - Jl Medan Merdeka Utara - Jl Perwira - Jl Lapangan Banteng Barat - Jl Pejambon - Jl Medan Merdeka Timur - Jl Ridwan Rais - Jl Prapatan - Jl Abdul Rahman Hakim (Tugu Tani) - Jl Menteng Raya - Jl Cut Mutia - Jl Teuku Umar - Jl Samratulangi - Jl HOS Cokroaminoto - Jl HR Rasuna Said - Jl Gatot Subroto dan seterusnya.

3. Dari arah timur mengarah ke barat yakni:

Jalan Gatot Subroto - Jl HR Rasuna Said - Jl Dr Satrio - Jl Mas Mansyur - Jl Pejompongan - Jl Penjernihan - Jl Gatot Subroto - Jl S Parman/Slipi dan seterusnya.

4. Dari arah barat mengarah ke timur/selatan:

Jalan Gatot Subroto - Jl Penjernihan - Jl Pejompongan - Jl Mas Mansyur - Jl Dr Satrio - Jl HR Rasuna Said - Jl Gatot Subroto/Jl Kapt Tendean dan seterusnya.