Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam 2016

Upah minimum sektoral Kota Batam 2016 mulai berlaku tanggal 2 Juni 2016 seiring diterbitkannya Keputusan Gubernur Riau No 1832 Tahun 2016. Penetapan UMS Kota Batam ini sesuai dengan Rekomendasi Walikota Batam Namor:77/TK/V/2016 tanggal 23 Mei 2016 tentang Rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kota Batam 2016.

Sesuai ketentuan UMS tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2016 yang ditetapkan sebesar Rp 2.994.111. UMS diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dilakukan kenaikan melalui perundingan bersama antara pengusaha dan pekerja/wakil pekerja dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan struktur dan skala upah yang telah diberlakukan diperusahaan. Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah.

UMS Kota Batam dibagi menjadi 3 sektor jenis usaha yang  merujuk kepada KBLI Tahun 2009 dengan besaran upah minimum sebagai berikut:
  1. Upah Sektor I Rp 2.998.454
  2. Upah Sektor II Rp 3.027.855
  3. Upah Sektor III Rp 3.203.699

I. SEKTOR I Rp 2.998.454
  • Industri Tekstil
  • Industri Pakaian Jadi
  • Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki
  • Industri Kertas dan Barang dari Kertas
  • Perdagangan Besar, Kecuali Mobil dan Sepeda Motor
  • Penyediaan Akomodasi
  • Penyediaan Makanan dan Minuman
  • Jasa Keuangan dan Asuransi
  • Real Estat
  • Jasa Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur dan Jasa Reservasi Lainnya
  • Kegiatan Olahraga dan Rekreasi Lainnya
II. SEKTOR II Rp 3.027.855
  • Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
  • Industri Farmasi, Produk Obat dan Jamu
  • Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik
  • Industri Barang Logam, kecuali Mesin dan Peralatannya
  • Industri Komputer, Barang Elektronik dan Optik
  • Industri Peralatan Listrik
  • Industri Mesin dan Perlengkapan ytdl
  • Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer
  • Industri Pengolahan Lainnya
  • Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
SEKTOR III Rp Rp 3.203.699
  • Pertanian, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI
  • Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dan Panas Bumi
  • Industri Makanan
  • Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
  • Industri Barang Galian Bukan Logam
  • Industri Logam Dasar
  • Industri Barang Logam, kecuali Mesin dan Peralatannya
  • Industri Alat Angkut lainnya
  • Jasa Reparasi dan Pemasangan Mesin dan Peralatan
  • PENGADAAN AIR
  • Konstruksi Gedung
  • Konstruksi Bangunan Sipil
  • Konstruksi Khusus
Upah Sektoral I Batam
Upah Sektoral II Batam
Upah Sektoral III Batam

Post a Comment for "Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam 2016"