Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Besaran Santunan Jasa Raharja Naik 2x Lipat

Mulai pertengahan tahun 2017 PT Jasa Raharja akan menaikkan jumlah santunan kepada korban kecelakaan penumpang umum (darat dan laut) dan korban lalu lintas jalan. Besaran kenaikan mencpai 100% atau dua kali lipat dari jumlah santunan sebelumnya. Peningkatan dengan persentase yang sama 100% juga diberikan kepada korban lalu lintas jalan.

Namun untuk korban kecelakaan udara besaran santunan tidak mengalami perubahan. Dengan kata lain jumlah santunan korban kecelakaan udara sama dengan korban kecelakaan lalu lintas jalan dan laut.

Pertimbangan utama pemerintah menaikkan besaran santunan diakernakan meningkatnya kebutuhan hidup dan inflasi. Hal tersebut berhubungan dengan kenaikan biaya rumah sakit, obat-obatan, dan kenaikan biaya penguburan. Di saat yang bersamaan data menunjukkan proporsi jumlah penumpang yang mengalami kecelakaan atau jumlah korban kecelakaan lalu lintas juga cenderung menurun atau cenderung flat.

Peningkatan nila santunan juga untuk memberikan manfaat baru berupa penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan penggantian biaya ambulance yang sebelumnya belum ditanggung Jasa Raharja.

Iuran Tetap

Pemberlakuan besaran santunan yang baru ini berdasarkan peraturan Menteri Keuangan yang terbit pada tanggal 13 Februari 2017 yakni:
  • PMK No 15/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara.
  • PMK No 15/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan
Dalam kedua PMK ini, iuran wajib berdasarkan jenis alat angkutan penumpang umum maupun sumbangan wajib sesuai golongan kendaraan sama-sama tidak mengalami kenaikan.

Disebutkan juga dalam PMK ketentuan kenaikan santunan ini berlaku mulai 1 Juni 2017. Namun dari keterangan Menteri Keuangan ketentuan ini berlaku secara efektif tanggal 1 Juli 2017. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup kepada PT Jasa Raharja (Persero) dalam melakukan persiapan yang dibutuhkan, antara Iain penyesuaian sistem dan teknologi pendukung, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait lain.

Besaran Santunan


1. Ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia Rp 50.000.000
2. Korban cacat tetap berhak atas santunan yang dihitung berdasarkan persentase dengan ketentuan sebagai berikut:


3. Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak atas santunan berupa:
  • Penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp 20.000.000 sementara untuk penumpang angkutan udara maksimal Rp 25.000.000
  • Biaya ambulans atau kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan maksimal Rp 500.000
  • Biaya pertolongan pertama pada Kecelakaan maksimal Rp l.000.000
Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan alat Angkutan lalu lintas jalan tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4.000.000.

Post a Comment for "Besaran Santunan Jasa Raharja Naik 2x Lipat"