Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

UMK Sektoral Kota Tangerang dan Cilegon Tahun 2017

Melalui keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.643-Huk/2016 upah minimum sektoral (UMSK) Kota Tangerang dan Kota Cilegon resmi ditetapkan. Besaran angka UMSK diperhitungkan berdasarkan persentase dari UMK.
Kota Tangerang
UMSK Kota Tangerang tahun 2017 dibagi menjadi 5 sektor dengan besaran masing-masing :
  1. Sektor 1 ditambah 15% dari UMK atau Rp 3.789.337
  2. Sektor 2 ditambah 10% dari UMK atau Rp 3.624.583
  3. Sektor 3 ditambah 5% dari UMK atau Rp 3.459.830
  4. Sektor 4 ditambah 3,1% dari UMK atau 3.397.223
  5. Sektor 5 besaran UMSK ditentukan berdasarkan kesepakatan antara serikat pekerja/buruh dengan perusahaan.
Daftar UMSK Kota Tangerng 2017

Kota Cilegon
Upah minimum Kota Cilegon 2017 terbagi menjadi 3 sektor dengan rincian sebagai berikut:
  1. Sektor 1 sebesar 7 % dari UMK 2017 atau Rp 3.565.237
  2. Sektor 2 sebesar 5 % dari UMK 2017 atau Rp 3.498.598
  3. Sektor 2 sebesar 3 % dari UMK 2017 atau Rp 3.431.958
Daftar UMSK Kota Cilegon 2017

Post a Comment for "UMK Sektoral Kota Tangerang dan Cilegon Tahun 2017"