Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Biaya Penerbitan SIM - PP No 50 Tahun 2010

Biaya pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baik penerbitan baru atau perpanjangan diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berarti sejak 6 tahun yang lalu tarif pembuatan maupun perpanjangan SIM tidak mengalami perubahan.

Biaya lain yang dikenakan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi adalah biaya untuk Asuransi sebesar RP. 30.000,- dan Biaya kesehatan Rp. 40.000 (sumber). Seperti diketahui syarat pembuatan SIM selain persyaratan usia, administratif juga harus memnuhi syarat kesehatan (sehat jamanai dan rohani). Sehat jasmani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter; dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

Biaya Penerbitan SIM

Biaya Pembuatan SIM

Sebagai tambahan pengetahuan semua Satker yang mempunyai PNPB termasuk Polri dapat menggunakan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai UU No73 TAHUN 1999 untuk kegiatan tertentu. Penggunaan PNBP ini harus melalui melalui mekanisme APBN tidak bisa digunakan secara langsung. Setiap penerimaan APBN harus langsung disetorkan ke kas negara sedangkan pencairan PNBP harus mengajukan ke KPPN.

Satker Polri di kewilayahan/daerah dan Satker di Mabes Polri,kecuali Korlantas Polri pencairan dana PNBP dilakukan maksimal sebesar 1/12 (satu per dua belas) setiap bulan dari pagu DIPA PNBP. Untuk Satker Korlantas Polri, pencairan dana PNBP dilakukan sesuai kebutuhan dengan memperhatikan batas Perhitungan Maksimum Pencairan (MP).

Penggunaan sebagian dana PNBP untuk membiayai kegiatan pelayanan di bidang lalu lintas seperti penerbitan SIM, STNK dan lain-lain termasuk penindakan pelanggaran lalu lintas jalan.

Post a Comment for "Biaya Penerbitan SIM - PP No 50 Tahun 2010"