Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Prosedur Pendaftaran Haji

Ada ketentuan baru mengenai pendaftaran calon jemaah haji pada tahun ini yakni Jemaah Haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.

Namun perlu juga diketahui bahwa setelah mendaftar menjadi calon jemaah haji itu tidak bisa serta merta langsung berangkat pada tahun tersebut tetapi harus masuk daftar tunggu dulu. Dengan asumsi daftar tunggu mencapai 12 tahun maka jemaah haji baru bisa berangkat haji 22 tahun lagi.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi muhrim, misalnya suaminya naik haji tahun ini dan tahun berikutnya istrinya mendaftar menjadi calon jemaah haji maka suami juga boleh ikut mendaftar (tidak perlu menunggu sepuluh tahun lagi).

Selain itu sudah tidak ada lagi persyaratan terkait dengan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Dengan demikian calon jemaah haji tiddak perlu lagi melampirkan surat tersebut ketika mendaftar haji.

Persyaratan pendaftaran Calon Jemaah Haji (CHJ)

a. Beragama Islam
b. Berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar
c. Memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah;
d. Memiliki Kartu Keluarga
e. Memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
f. Memiliki tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan pada BPS BPIH.

Pas Photo khusus haji terbaru ukuran 3X4 cm dengan ketentuan

a. Pas foto berwarna dengan latar belakang warna putih;
b. Warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang tidak memakai pakaian dinas, dan bagi jemaah haji wanita menggunakan busana muslimah;
c. Tidak menggunakan kaca mata; dan
d. Tampak wajah minimal 80 persen.

Prosedur Pendaftaran haji reguler
  1. Buka tabungan di Bank Penerima Setoran minimal 25 juta;
  2. Bawa buku tabungan ke Kankemenag Kab./Kota domisili; 
  3. Bawa beberapa syarat antara lain KTP, Surat Keterangan Sehat, Pas Foto;
  4. Sampai di Kankemenag daftar dengan mengisi SPPH (Surat Permohonan Pergi Haji);
  5. Setelah itu SPPH bawa ke Bank Penerima Setoran;
  6. Sampai di Bank serahkan SPPH dan Bank akan mendebet rekening yang 25 juta tadi;
  7. Selanjutnya Bank akan memberikan hari itu juga printout bukti setoran awal 25 juta yang didalamnya ada Nomor Porsi;
  8. Setelah itu printout itu bawa ke Kankemenag kembali untuk registrasi;
  9. Selanjutnya esok hari lihat di www.haji.kemenag.go.id dengan memasukkan Nomor Porsi untuk melihat tahun keberangkatan;
  10. Jika error hubungi bagian Pendaftaran Haji Kemenag Pusat 021-34833924.
  11. Biaya pelunasan haji akan diterbitkan melalui Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, setelah hasil pembahasan biaya haji antara Pemerintah dengan DPR sudah disahkan oleh DPR.
  12. Biaya itu akan diumumkan keseluruh media cetak, elektronik, TV, media online dan radio, juga surat edaran dari Pusat ke seluruh Kantor Kemenag di Provinsi, Kabupaten/Kota.
  13. Nama-nama jemaah haji yang berhak melunasi akan diumumkan diwww.haji.kemenag.go.id, juga dari Kankemenag Provinsi, Kab./kota dengan dasar data dari informasi Ditjen PHU pusat.
  14. Setelah diumumkan, maka jemaah yang namanya masuk dalam pengumuman segera mendatangi Bank dan berkoordinasi dengan Kankemenag Kab./Kota untuk melakukan pelunasan yang besarannya seperti yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
Tabungan Haji

Banyak bank yang menawarkan tabungan haji dengan menyetorkan sejumlah dana tertentu tiap bulan sehingga mencapai Rp 25.000.000 yang digunakan sebagai setoran awal naik haji.

Setelah mencapai angka tersebut maka uang tersebut dipindahkan dari rekening nasabah ke rekening Menteri Agama untuk mendapatkan nomor urut naik haji. Jika sudah mendapatkan nomor urut atau nomor posri berarti sudah memiliki kepastian untuk keberangkatan sehingga tinggal pelunasan ONH.

Selama menabung hingga mencapai 25 juta, maka status uang tersebut adalah tabungan yang dari perspektif hukum terdapat hubungan perdata antara bank dan nasabah. Calon jamaah haji tersebut akan mendapat manfaat atau bagi hasil sesuai jenis banknya.

Perlu diperjelas di sini jika dana sudah pindah ke rekening Menteri Agama di Bank Indonesia, calon haji tersebut tidak lagi mendapatkan manfaat layaknya ketika hubungan perdata antara bank dan nasabah. Pada tahap ini (Bank Penerima Setoran) BPS hanya menyediakan jasa penyetoran saja dan sudah tidak terikat lagi dengan jemaah haji.

Post a Comment for "Prosedur Pendaftaran Haji "