Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tarif Tol Semarang Naik Menjadi Rp 2.500 s/d Rp 7.000

Mulai 1 November 2015 tarif tol pada Jalan Tol Semarang Seksi A, B dan C mengalami kenaikan dengan besaran sesuai inflasi Semarang 10,53 persen. Mekanismenya tarif sebelumnya dikalikan dengan pengaruh inflasi kemudian tarif hasil perhitungan dilakukan pembulatan.

Dengan formula seperti itu kenaikan tari tol Semarang Seksi A, B dan C berkisar antara Rp 500 s/d Rp 1.000. Khusus Kendaraaan Gol II untuk ruas Jatingaleh - Srondol dan Jatingaleh - Krapyak tarif masih tetap yakni sebesar Rp 2.500.

Jalan Tol Semarang merupakan bagian dari jalan tol Trans Jawa yang menghubungkan wilayah Kota Semarang, wilayah Barat, Timur, serta Selatankota Semarang. Ruas yang pertama kali beroperasi adalah ruas Jatingaleh - Srondolyang dirsmikan pada tahun 1983 dengan  pengenaan dua macam tarif tol : Rp 300 dan Rp 500.

Jalan tol Semarang memiliki panjang 24,75 kilometer memiliki 2x2 lajur dan melewati wilayah Srondol, Kaligawe dan Manyaran. Jalan tol Semarang terbagi dalam 3 seksi yaitu seksi A (Krapyak-Jatingaleh), seksi B (Jatingaleh-Srondol), dan seksi C (Jangli-Kaligawe).

Tarif Tol Semarang Seksi A, B dan C
(per 1 November 2015)
Tarif Tol Semarang Seksi A B C

Post a Comment for "Tarif Tol Semarang Naik Menjadi Rp 2.500 s/d Rp 7.000"