Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Biaya Sertifikasi Penggunaan tanda SNI

SNI menurut PP No 102 Tahun 200 tentang Standardisasi Nasional adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Terhadap barang dan atau jasa, proses, sistem dan personel yang telah memenuhi ketentuan/spesifikasi teknis SNI dapat diberikan sertifikat dan atau dibubuhi tanda SNI.

Sertifikat itu sendiri adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Sedangkan, Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang dibubuhkan pada barang kemasan atau label yang menyatakan telah terpenuhinya persyaratan Standar Nasional Indonesia. Sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan, atau laboratorium

Di Indonesia salah satu lembaga pemberian sertifikasi SNI paling terkemuka adalah Balai Sertifikasi Industri Kementerian Perindustrian (BSI Kemenperin). Lembaga yang dulunya bernama LSPro-Pustan mempunyai ruang lingkup akreditasi terluas di Indonesia, dengan pengalaman yang matang dalam bidang sertifikasi. Lembaga ini ini mendapatkan penghargaan dari KPK dengan peringkat I pada Survey Integritas Sektor Publik tahun 2013.

Tarif Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) di BSI Kemenperin.

Biaya Sertifikasi Penggunaan tanda SNI

Produk Wajib SNI

SNI tidak diwajibkan pada semua barang namun bersifat sukarela untuk ditetapkan oleh pelaku usaha.

Akan tetapi, dalam hal SNI berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan/atau pertimbangan ekonomis, instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau seluruh spesifikasi teknis dan atau parameter dalam SNI.

Jika atas suatu barang atau jasa telah diberlakukan SNI wajib, maka pelaku usaha yang barang atau jasanya tidak memenuhi dan/atau tidak sesuai dengan SNI wajib, tidak boleh memproduksi dan/atau mengedarkan barang atau jasa tersebut.

No  Produk Wajib SNI
1 Air Minimi Dalam Kemasan
2 Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin
3 Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L As)
4 Baja Lembaran Lapis Seng
5 Baja Lembaran, Pelat Dan Gulungan Canai Panas (Bj.P)
6 Baja Profil
7 Baja Tulangan
8 Ban
9 Baterai Primer
10 Elektronika:  Seterika Listrik. Pompa Air, Pesawat TV-CRT
11 Garam Beriodimn
12 Helm Pengendara Kendaraan Bennotor Roda Dua
13 Kabel
14 Kaca Lembaran
15 Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bennotor
16 Kakao Bubuk
17 Katup Tabung Baja
18 Kawat Baja Beton
19 Kloset Duduk
20 Kompor Gas Balian Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik Mekanik
21 Korek Api Gas
22 Lampu Swa-Balast
23 Melamin -Perlengkapan Makan Dan Minum
24 Pelek Kendaraan Bennotor Katagori M,N.O dan L
25 Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin Dan Mesin Cuci
26 Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Maleabel Hitam
27 Plastik - Tangki Air Silinder Vertikal -Polietilena (PE)
28 Regulator Tekanan Rendah Untuk Tabung Baja LPG
29 Selang Karet Kompor Gas
30 Semen
31 Sepatu Pengaman
32 Sepeda Roda Dua
33 Spesifikasi Meter Air Minimi
34 Tabung Baja LPG
35 Tali Kawat Baja Dan Tali Kawat Baja Untuk Minyak Dan Gas Bumi
36 Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) Dan Komputer Tablet
37 Tepung Terigu


Selengkapnya Daftar SNI yang telah diberlakukan secara Wajib dapat temui di web: http://lpk.kemendag.go.id/daftar-sni-1.html

5 comments for "Biaya Sertifikasi Penggunaan tanda SNI"

  1. Urus SNI (Standar Nasional Indonesia)

    Kami membantu pengurusan dan pendaftaran SNI sampai mendapatkan Label SNI. Kami telah menyelesaikan beberapa label SNI produk dalam maupun luar negeri sehingga mempeoleh sertifikasi SNI. Dijamin cepat, legal dan terpercaya. Produk Anda-pun diakui di pasaran Indonesia. Silakan hubungi kami, boleh SMS, kami akan datang untuk menjelaskan proses dan tata cara pendaftaran.

    CEPAT dan TERPERCAYA

    sni.label at gmail.com

    ReplyDelete
  2. Untuk informasi mengenai biaya pembuatan SNI bisa hubungi kami yaa, Harga start from 25 juta ..

    Paling murah seindonesia

    Hubungi : 0821-2233-2541

    ReplyDelete
  3. Urus SNI Hubungi 087879192429. www.semisco.web.id

    ReplyDelete
  4. www.pengurusanijin.net

    SNI startfrom 25jt, termurah se-Indonesia

    Mitra Konsultan dengan layanan terlengkap:
    Pendirian PT, CV, PMA, SKUP Migas, Sertifikat Halal, SNI, BPOM, K3L, SMK3, Laik Fungsi, Laik Hygiene, Catering, Restaurant, Izin Edar PKRT, Izin Impor, Farmasi, SBUJK, ISO 22000, ISO 45001, ISO 14000, ISO 27000, ISO 9001, Dll.

    Hub 02150293333 / 08111889124

    ReplyDelete