Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Tiket Pesawat

Pernahkah terlintas dalam benak anda mengapa harga tiket pesawat Garuda Indonesia lebih mahal dari tiket pesawat Lion Air atau Air Asia. Secara singkat mungkin anda akan menjawab karena pelayanannya lebih bagus. Benar sekali, harga tiket sangat erat hubungannya dengan pelayanan yang diberikan maskapai penerbangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dijelaskan di Permenhub tersebut bahwa pengelompokan pelayanan penerbangan dibedakan menjadi 3 (tiga) kategori, yakni:
  1. Pelayanan dengan standar maksimum (full services)
  2. Pelayanan dengan standar menengah (medium services)
  3. Pelayanan dengan standar minimum (no frills) sering disebut sebagai maskapai berbiaya rendah atau LCC (Low Cost Carrier)
Perlu dijelaskan bahwa maskapai penerbangan sendirilah yang menentukan standar pelayanan mana yang dipilih. Kelompok pelayanan maskapai penerbangan wajib disampaikan kepada publik secara jelas, benar dan mudah di akses melalui media publikasi. 

Masing-masing kelompok pelayanan harus memenuhi tiga aspek standar pelayanan dalam penerbangan: standar pelayanan sebelum penerbangan (pre-flight), selama penerbangan (in-flight) dan setelah penerbangan (post-flight). 

1.  Standar pelayanan sebelum penerbangan (pre-flight) terdiri dari :
  • Informasi penerbangan;
  • Reservasi tiket;
  • Ticketing;
  • Check-in;
  • Proses menuju ke ruang tunggu;
  • Boarding; dan
  • Penanganan keterlambatan penerbangan, pembatalan penerbangan dan denied boarding passenger.
2. Standar pelayanan selama penerbangan (in-flight), meliputi :
  • Fasilitas dalam pesawat; dan
  • Awak kabin.
3. Standar pelayanan setelah penerbangan (post-flight), meliputi :
  • Proses turun pesawat;
  • Transit atau transfer;
  • Pengambilan bagasi tercatat; dan
  • Penanganan keluhan pelanggan
Maskapai penerbangan Indonesia sampai saat ini yang mengajukan diri sebagai kelompok pelayanan full services ada dua airlines yakni Garuda Indonesia dan Batik Air. Kelas medium ditempati Sriwijaya Air dan anak perusahaannya Nam Air sedangkan Air Asia, Lion Air dan Wings Air bermain di layanan low cost carrier (LCC).

Perbedaan nyata yang dapat dirasakan penumpang terutama dapat dilihat pada fasilitas selama penerbangan (in-flight). Kelompok full services harus menyediakan fasilitas yang lebih dibandingkan dengan kelas medium services dan LCC (lihat tabel).

Perbedaan Garuda Air Asia Lion Air


Daftar di atas tentunya sudah dapat menjelaskan mengapa selama penerbangan Garuda penumpang mendapatkan layanan makanan dan minuman sedangkan Air Asia harus mengeluarkan ongkos untuk membelinya. Atau penerbangan menggunakan Garuda rute Jakarta Yogyakarta hanya mendapatkan snack box sedangkan rute Jakarta - Denpasar disediakan makanan berat, waktu penerbanganlah yang menjadi alasannya.

Tarif Bagasi

Dapat dipahami pula jika maskapai penerbangan LCC seperti Lion Air atau Citilink mengenakan biaya/tarif bagasi kepada konsumennya, karena memang ada aturan yang memperbolehkannya. Lain halnya jika maskapai penerbangan Garuda membebankan biaya bagasi (di bawah 20 kg) kepada penumpang berarti Garuda sudah melakukan pelanggaran.

Hal itu dikarenakan Garuda sudah memilih sebagai maskapai penerbangan dengan standar pelayanan full services di mana aturannya layanan bagasi tidak dikenakan biaya sampai 20 kg. Ini berarti bagasi Garuda akan bebas biaya bagasi selamanya sampai adanya perubahan Permenhub.

Tarif Tiket Pesawat

Konsekuensi dari penerapan kelompok pelayanan ini adalah adanya pembatasan maksimal tarif yang diperbolehkan dari tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah. Ketentuannya mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 126 Tahun 2015 tentang Mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.

Formula penerapan besaran tarif berdasarkan kelompok pelayanan ditetapkan sebagai berikut:
  1. Penerapan tarif 100% dari tarif maksimum untuk full services.
  2. Setinggi-tingginya 90% dari tarif maksimum untuk medium services
  3. Setinggi-tingginya 85% dari tarif maksimum, untuk pelayanan dengan standar minimum (no frills services).
Formula di atas memungkinkan Garuda Indonesia untuk mematok harga tiket 100% dari batas atas yang ditetapkan pemerintah sedangkan Air Asia dan Lion Air maksimal 85% dari tarif batas atas. Dengan kata lain kedua maskapai tersebut tidak boleh menaikkan harga tiket seharga Garuda meskipun dalam musim peak season seperti liburan dan mudik lebaran.

Tarif Batas Atas dan Kelas Ekonomi

Permenhub No 126/2015 yang berlaku efektif mulai tanggal 26 September 2015 menetapkan formulasi baru dengan menyesuaikan tarif batas atas kelas ekonomi. Kebijakan menaikkan tarif batas atas berkaitan dengan dampak perubahan kurs Dollar. Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi tidak boleh melebihi tarif jarak tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri dan sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.

Permenhub ini juga mengubah besaran tarif normal dengan besaran serendah-rendahnya 30 persen dari tarif batas atas. Sebelumnya berdasarkan Permenhub No. 51 tahun 2014, besaran tarif normal adalah hanya sebesar 40 persen tarif batas atas. Alasan penurunan ini seperti yang dikemukakan Kementerian Perhubungan untuk menyesuaikan daya beli masyarakat yang menurun akibat melambatnya perekonomian.

Perlu diketahui tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi pesawat dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).

Tarif jarak merupakan hasil perkalian tarif dasar dengan jarak serta dengan memperhatikan kemampuan daya beli. Tarif dasar adalah besaran tarif per penumpang kilometer yang dinyatakan dalam rupiah. Tarif dasar diperoleh dari hasil perhitungan biaya pokok per satuan unit produksi ditambah keuntungan.

Komponen pajak di sini termasuk airport tax (passenger service charge/ PSC) yang sudah masuk dalam satuan tarif atau tidak dibayarkan di bandara seperti dulu. Sesuai ketentuan besaran airport tax wajib dicantumkan di dalam tiket. Ketika musim mudik lebaran tiba, maskapai dilarang menaikkan tiket di atas tarif batas karena komponen tuslah sudah termasuk dalam harga tiket.

Dibawah ini besaran tarif batas atas dan batas bawah pesawat untuk kelas ekonomi khusus Kelas Full Services dan LCC. Rute yang ditampilkan hanya keberangkatan dari Jakarta beserta rute favorit lainnya. Tidak setiap maskapai penerbangan melayani rute yang dicantumkan dalam daftar.

Tarif batas atas dan batas bawah Tiket pesawat
(Berlaku mulai 26 September 2015)

Tarif Full Sevices (Garuda Indonesia dan Batik Air)

Tarif Pesawat Garuda


 Tarif Low Cost Carrier (Lion Air, Air Asia dan Wings Air)

Tarif pesawat Air Asia
Tarif pesawat Lion Air