Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tarif Rawat Inap dan Rawat Jalan RS Sardjito Yogyakarta

Tarif jasa layanan RS Sardjito Yogyakarta diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2014 tentang tarif BLU RS Sardjito Yogyakarta. Tarif ini berlaku bagi pasien masyarakat umum dan pihak penjamin. Pihak penjamin bisa terdiri atas pemerintah pusat, Pemda, dan perusahaan penjamin lainnya seperti Asuransi.

Secara umum Tarif layanan RS Bhayangkara dikategorikan tarif berdasarkan kelas, tarif layanan tidak berdasarkan kelas dan tarif Farmasi. Tarif layanan berdasarkan kelas dikenakan pada layanan Rawat Inap dan Konsultasi, Tindakan Medis Operatif, dan tindakan Medis Non Operatif.

Sebagai patokan, Tarif berdasarkan kelas ditetapkan pada Kelas II sedangkan kelas lainnya berdasarkan persentase dari Tarif Kelas II dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif Kelas III dikenakan paling tinggi sebesar 90% dari tarif Kelas II 
  2. Tarif Kelas I ditetapkan paling rendah sebesar 150% dari tarif Kelas II 
  3. Tarif Kelas VIP dikenakan paling rendah sebesar 200% dari tarif Kelas II
Artinya begini jika pasien dirawat di RS Sardjito pada kelas I maka tarif yang dibebankan akan naik minimal 50% dibandingkan tarif Kelas III. Kenaikan ini berlaku untuk semua layanan Rawat Inap dan Konsultasi, Tindakan Medis Operatif, dan tindakan Medis Non Operatif.

1. Tarif Layanan Berdasarkan Kelas
Keterangan:
*    Kelas III  Tarif maksimal
**  Kelas I tarif minimal
***Kelas VIP tarif minimal


2. Tarif Layanan Rawat Jalan, Poliklinik dan Penunjang Medis RS Sardjito

Tarif ini berlaku untuk pelayanan rawat jalan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis, dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.




Post a Comment for "Tarif Rawat Inap dan Rawat Jalan RS Sardjito Yogyakarta"