Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inilah Peringkat UMP 2018 Seluruh Indonesia, DIY Terendah


Upah minimum merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah minimum ini hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.

Sedangkan upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha di Perusahaan yang bersangkutan.

Ada 3 macam kategori atau jenis upah minimum, yaitu:
  1. Upah Minimum Provinsi (UMP)
  2. Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)
  3. Upah Minimum Sektoral Provinsi
  4. Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten
Gubernur sebagai kepala daerah wajib menetapkan Upah minimum provinsi. Selain itu Gubernur menetapkan Upah minimum kabupaten/kota dengan memperhatikan rekomendasi bupati/walikota serta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi. UMK dan Upah Minimu Sektoral harus lebih besar dari Upah minimum provinsi di provinsi yang bersangkutan.

Penetapan UMP dan UMK sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan formula perhitungan Upah minimum yang dirumuskan dalam PP no 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sedangkan Upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.

PP No 78 Tahun 2015 menegaskan penetapan Upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi dengan formula sebagai berikut:

Formula perhitungan Upah minimum:

UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % Δ PDBt )}

Keterangan:

- UMn : Upah minimum yang akan ditetapkan.
- UMt : Upah minimum tahun berjalan
- Inflasit : Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan.
- Δ PDBt : Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.

Formula perhitungan Upah minimum adalah Upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara Upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun berjalan.

Contoh:

UMt : Rp. 2.000.000,00
Inflasit : 5%
Δ PDBt : 6%

UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % Δ PDBt)}

UMn = Rp. 2.000.000,00 + {Rp. 2.000.000,00 x (5% + 6%)}
= Rp. 2.000.000,00 + {Rp. 2.000.000,00 x 11%}
= Rp. 2.000.000,00 + Rp. 220.000,00
= Rp. 2.220.000,00

UMP 2018

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71% berdasarkan Surat Edaran Kemnaker tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

Kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71% dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Rinciannya: Inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%. Selanjutnya, gubernur selaku pejabat yang berwenang wajib menetapkan UMP 2018 paling lambat pada 1 November 2017.

Berikut peringkat UMP seluruh Indonesia Tahun 2018 (tertinggi - terendah)
UMP 2017

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 naik sebesar 8,25%. Angka tersebut diperoleh dari asumsi inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,18%.
  • Inflasi 3,07% dihitung dari September tahun lalu ke September tahun berjalan atau year on year (yoy).
  • Pertumbuhan ekonomi 5,18 dihitung dari Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan kuartal I dan II tahun berjalan.
Seluruh 34 Pemerintah Provinsi telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2017 berikut daftarnya :
  1. UMP 2017 NAD Aceh Rp 2.500.000
  2. UMP 2017 Sumatera Utara Rp 1.961.354
  3. UMP 2017 Jambi  Rp 2.063.000
  4. UMP 2017 Bengkulu  Rp 1.730.000
  5. UMP 2017 Bangka Belitung Rp 2.534.673
  6. UMP 2017 Riau  Rp 2.266.722
  7. UMP 2017 Sumatera Barat Rp 1.949.284
  8. UMP 2017 Kepulauan Riau Rp 2.358.454
  9. UMP 2017 Sumatera Selatan Rp 2.388.000
  10. UMP 2017 Lampung  Rp 1.908.447
  11. UMP 2017 Banten  Rp 1.931.180
  12. UMP 2017 DKI Jakarta Rp 3.355.750
  13. UMP 2017 Jawa Barat Rp 1.420.624
  14. UMP 2017 Jawa Tengah Rp 1.367.000
  15. UMP 2017 DIY Rp 1.337.645
  16. UMP 2017 Jawa Timur Rp 1.388.000
  17. UMP 2017 Bali  Rp 1.956.727
  18. UMP 2017 Kalimantan Barat Rp 1.882.900
  19. UMP 2017 Kalimantan Selatan Rp 2.258.000
  20. UMP 2017 Kalimantan Tengah Rp 2.222.986
  21. UMP 2017 Kalimantan Timur Rp 2.339.556
  22. UMP 2017 Kalimantan Utara Rp 2358800
  23. UMP 2017 NTB Rp 1.631.245
  24. UMP 2017 NTT Rp 1.650.000
  25. UMP 2017 Gorontalo  Rp 2.030.000
  26. UMP 2017 Sulawesi Barat Rp 2.017.780
  27. UMP 2017 Sulawesi Selatan Rp 2.500.000
  28. UMP 2017 Sulawesi Tengah Rp 1.807.775
  29. UMP 2017 Sulawesi Tenggara Rp 2.002.625
  30. UMP 2017 Sulawesi Utara Rp 2.598.000
  31. UMP 2017 Maluku  Rp 1.925.000
  32. UMP 2017 Maluku Utara Rp 1.975.000
  33. UMP 2017 Papua Barat Rp 2.416.855
  34. UMP 2017 Papua Rp 2.663.646


UMP 2016


Daftar Upah Minimum Provinsi - UMP 2016 : 
  1. UMP NAD Aceh Rp 2.118.500
  2. UMP Sumatera Utara Rp 1.811.875
  3. UMP Jambi  Rp 1.906.650
  4. UMP Bengkulu  Rp 1.605.000
  5. UMP Bangka Belitung Rp 2.341.500
  6. UMP Riau  Rp 2.095.000
  7. UMP Sumatera Barat Rp 1.800.725
  8. UMP Kepulauan Riau Rp 2.178.710
  9. UMP Lampung  Rp 1.763.000
  10. UMP Banten  Rp 1.784.000
  11. UMP DKI Jakarta Rp 3.100.000
  12. UMP Bali  Rp 1.807.600
  13. UMP Kalimantan Barat Rp 1.739.400
  14. UMP Kalimantan Selatan Rp 2.085.050
  15. UMP Kalimantan Tengah Rp 2.057.550
  16. UMP Kalimantan Timur Rp 2.161.253
  17. UMP Kalimantan Utara Rp 2.175.340
  18. UMP NTB Rp 1.482.950
  19. UMP Gorontalo  Rp 1.875.000
  20. UMP Sulawesi Barat Rp 1.864.000
  21. UMP Sulawesi Selatan Rp 2.250.000
  22. UMP Sulawesi Tengah Rp 1.670.000
  23. UMP Sulawesi Tenggara Rp 1.850.000
  24. UMP Sulawesi Utara Rp 2.400.000
  25. UMP Maluku  Rp 1.775.000
  26. UMP Maluku Utara Rp 1.681.266
  27. UMP Papua Barat Rp 2.237.000
Perbandingan UMP Provinsi 2016 dan UMP 2015


Lima Provinsi yakni Provinsi Jatim, Jabar, Jateng dan DIY dan Banten langsung menetapkan Upah minimum Kabupaten/Kota dengan besaran sudah ditetapkan untuk masing-masing Kabupaten/Kota.

Post a Comment for "Inilah Peringkat UMP 2018 Seluruh Indonesia, DIY Terendah"