Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jalan Tol Trans Jawa

Jalan Tol Trans Jawa telah menjadi prioritas utama pemerintah dalam program pembangunan jalan tol, tepatnya pada tahun 1987 sudah dilakukan studi tentang kelaikan dan kelayakan Tol Trans Jawa. Sejalan dengan pembangunan infrastruktur yang merupakan program unggulan Presiden Jokowi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, percepatan penyelesaian pembangunan jalan Tol Trans Jawa kian mendapat tempatnya.



Jalan Tol Trans Jawa adalah jaringan jalan tol antar kota-kota di pulau Jawa dengan tujuan utama menghubungkan dua kota terbesar di Indonesia, Jakarta dan Surabaya melalui jalan tol. Semua jalan tol di pulau Jawa merupakan bagian dari Trans- Jawa, namun pemerintah memprioritaskan 9 (sembilan) ruas jalan tol Cikampek – Surabaya sepanjang 617 KM.

Kesembilan ruas jalan tol tersebut disebut Ruas Prioritas Jalan Tol Trans Jawa (RPUT) yang terdiri atas:
  1. Ruas Tol Cikampek – Palimanan sepanjang 117 Km
  2. Ruas Tol Pejagan – Pemalang sepanjang 58 Km
  3. Ruas Tol Pemalang – Batang sepanjang 29 Km
  4. Ruas Tol Batang – Semarang sepanjang 75 Km
  5. Ruas Tol Semarang – Solo sepanjang 72 Km
  6. Ruas Tol Solo – Ngawi sepanjang 90 Km
  7. Ruas Tol Ngawi – Kertosono sepanjang 87 Km
  8. Ruas Tol Mojokerto – Kertosono sepanjang 41 Km
  9. Ruas Tol Surabaya – Mojokerto sepanjang 36 Km
Progres Jalan Tol Trans jawa

Proyek jalan tol Trans-Jawa akan memberikan multimanfaat baik dari segi transportasi maupun perekonomian terutama industri. Ketersediaan jalan tol yang memenuhi standar pelayanan minimal yaitu andal, aman, akrab lingkungan dan efisien serta harga yang terjangkau merupakan bagian yang penting untuk menghasilkan produk dan jasa.

Proses pembangunan jalan tol Trans Jawa diprediksi menciptakan lapangan kerja dengan estimasi 97.000 pekerja per tahun. Kebutuhan material untuk pelaksanaan pekerjaan ini sangat besar dan akan berpengaruh secara signifikan terhadap pertumbuhan banyak sektor ekonomi dan industri-industri lokal.

Nilai properti di wilayah sekitar jalan tol Trans Jawa akan meningkat dengan angka kenaikan NJOP rata-rata 30% (mengambil referensi perkembangan properti di sekitar jalan Tol Cipularang).

Dari sisi transportasi disamping mengurangi kemacetan di wilayah perkotaan, efek lainnya diperkirakan akan terjadi penurunan angka kecelakaan lalu lintas secara signifikan. Faktor yang berpengaruh adalah peralihan penggunaan moda sepeda motor ke kendaraan roda empat, fasilitas geometrik jalan tol yang lebih baik dibandingkan dengan jalan non tol, disamping adanya sistem perambuan lalu lintas yang jelas.

Progress Jalan Tol Trans Jawa

Masalah krusial berkaitan dengan investasi jalan tol adalah tidak tersedianya lahan akibat dari tidak tuntasnya pembebasan lahan yang dilakukan lembaga pengadaan lahan yang ditugaskan. Pembebasan lahan harus diakui masih menjadi kendala utama untuk pembangunan jalan tol Trans Jawa.

Sedangkan Pemerintah merencanakan tahun 2018, Jakarta – Surabaya sudah terhubung langsung dengan tol dengan kata lain jalan Tol Trans Jawa sudah beroperasi paling lambat tahun 2018.



Beroperasinya semua ruas tol Trans Jawa pada tahun 2018 bukan sekedar impian lagi. Hal ini dapat terwujud asalkan pemerintah konsisten menuntaskan persoalan pembebasan lahan yang menghambat pembangunan di sejumlah ruas. Dapat dilihat pada tabel di atas ruas Pemalang – Batang progres pembebasannya tanah per Maret 2015 baru mencapai 1,87%.

Begitu pula ruas Batang – Semarang progres pembebasan lahannya masih 17,58%, padahal Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) kedua tol tersebut sudah diteken sejak Juli 2006 atau sembilan tahun yang lalu. Dari sembilan ruas jalan di atas hanya ruas tol Cikampek Palimanan pembebasan lahannya telah selesai 100%.

Pemerintah belum lama ini menerbitkan Perpres no Nomor 30 tahun 2015, tentang perubahan ketiga atas peraturan presiden nomor 71 tahun 2012, tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pepres ini dikeluarkan dalam rangka percepatan dan ekfektivitas penyelenggaraan pengadaan tanah proyek yang diperuntukkan untuk kepentingan umum.

Menurut Perpres ini, pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dapat bersumber terlebih dahulu (ditalangi) dari dana Badan Usaha selaku Instansi yang memerlukan tanah yang mendapat kuasa berdasarkan perjanjian, yang bertindak atas nama lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

Diharapkan dengan diterbitkannya regulasi ini permasalahan yang menyangkut pembebasan lahan bisa segera selesai sehingga dapat mempercepat realisasi Jalan Tol Trans Jawa.