Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tarif Penyeberangan Ketapang - Gilimanuk Turun per 24 Oktober 2015

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 tahun 2015 tanggal 24 Maret 2015, tarif penyeberangan mengikuti perkembangan harga BBM. Jika terjadi kenaikan atau penurunan harga bahan bakar minyak, dilakukan penyesuaian tarif dan dilaksanakan paling lama 2 x 24 kam setelah harga BBM ditetapkan.

Tanggal 10 Oktober 2015 harga BBM jenis solar mengalami penurunan sebesar Rp 200 dari harga semula. Mau tidak mau operator penyelenggara angkutan maupun pelabuhan penyeberangan harus menyesuaikan tarif penyeberangan.

Tarif penyeberangan di Pelabuhan ASDP Ketapang-Gilimanuk per tanggal 24 Oktober 2015 mulai menurunkan harga tiket penyeberangan. Penurunan harga tiket ini berlaku untuk semua golongan kendaraan dan penumpang yang menggunakan jasa pelayaran Ketapang–Gilimanuk.

Turunnya tarif penyeberangan di Selat Bali ini ditegaskan dengan surat edaran Nomor: TU.47/X/OPP-GM/2015 tentang penyesuaian tarif penyeberangan lintas Ketapang-Gilimanuk dan dan Surat Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nomor AP 701/1/5/DJPD/2015.

Tarif Penyebrerangan Ketapang Gilimanuk
(belaku per 24 Oktober 2015)

Biaya Penyeberangan Ketapang Gilimanuk

Post a Comment for "Tarif Penyeberangan Ketapang - Gilimanuk Turun per 24 Oktober 2015"