Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

UMK dan Upah Sektoral Kalimantan Tengah 2018

UMK dan UMSK Kalteng 2018

 Dasar hukum pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Provinsi Kalimantan Tengah mengacu pada Pergub No 40 Tahun 2017 tanggal 21 November 2017.

Dibanding dengan tahun 2017 baik UMK maupun UMSK Kalteng mengalami kenaikan  dengan besaran rata-rata 8,71% atau sama dengan kenaikan upah buruh secara nasional, berikut daftarnya:



Keterangan:

I. Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuan dan Perikanan
(12) Perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI)
(15200) Penebangan KayU (Logging)

II. Sektor Industri Pengolahan
III. Sektor Konstruksi / Bangunan
IV. Sektor Pertambangan dan Penggalian
V. Sektor Jasa
VI. Sektor  Listrik, Gas dan Air


UMR Kalteng 2017

Penetapan UMK 2017 Kalimantan Tengah berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 24 tahun 2016 tertanggal 21 November 2016, berikut daftarnya :
  1. UMK 2017 Kota Palangka Raya Rp 2.300.552
  2. UMK 2017 Kabupaten Kotawaringin Barat Rp 2.391.470
  3. UMK 2017 Kabupaten Kotawaringin Timur Rp 2.347.849
  4. UMK 2017 Kabupaten Kapuas Rp 2.273.250
  5. UMK 2017 Kabupaten Barito Selatan Rp 2.546.298
  6. UMK 2017 Kabupaten Barito Utara Rp 2.506.351
  7. UMK 2017 Kabupaten Sukamara Rp 2.418.695
  8. UMK 2017 Kabupaten Lamandau Rp 2.412.321
  9. UMK 2017 Kabupaten Seruyan Rp 2.382.528
  10. UMK 2017 Kabupaten Katingan Rp 2.282.988
  11. UMK 2017 Kabupaten Pulang Pisau Rp 2.312.869
  12. UMK 2017 Kabupaten Gunung Mas Rp 2.263.314
  13. UMK 2017 Kabupaten Barito Timur Rp 2.230.500

Upah Sektoral Kalteng 2017




Upah Sektoral Barito Utara 2017


Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kotim
  • Pertanian, Peternakan,Kehutanan,  Perburuan, dan Perikanan Rp 2.368.739                   
  • Industri Pengolahan Rp 2.368.739
  • Bangunan Rp 2.480.994
  • Pertambangan dan Penggalian Rp 2.480.994
  • Jasa Rp 2.368.739
  • Listrik, Gas dan Air Rp 2.368.739   

UMR Kalteng 2016

Kenaikan tertinggi Upah Minimum Kabupaten/Kota di Kalteng dialami kabupaten Katingan yang mencapai 15% menjadi Rp 2.180.996. Namun UMK tertinggi masih dipegang Kabupaten Barito Selatan dengan besaran Rp 2.352.238.

Penetapan upah tahun 2016 masih mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Trasmigrasi No.7 Tahun 2013 Tentang Pengupahan. Besaran upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) hasil survey selama 2015 sehingga didapatkan UMP Provinsi Kalteng. Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) merupakan komponen-komponen pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari yang dibutuhkan oleh seorang pekerja lajang selama satu bulan.

Sampai saat tulisan ini dibuat hanya Kabupaten Barito Timur yang belum dikatahui jumlah upah minimumnya. Jika sampai akhir tahun kepala daerah belum mengajukan UMK maka diberlakukan UMP Provinsi Kalteng sebesar Rp 2.057.558. Seperti diketahui sampai saat ini Barito Utara belum mempunyai dewan pengupahan yang berwenang menentukan UMK dan UMSK.


Daftar UMK Provinsi Kalimantan Tengah 2016
  1. UMK Kota Palangka Raya Rp 2.129.431
  2. UMK Kabupaten Kotawaringin Barat Rp 2.204.120
  3. UMK Kabupaten Kotawaringin Timur Rp 2.168.914
  4. UMK Kabupaten Kapuas Rp 2.100.000
  5. UMK Kabupaten Barito Selatan Rp 2.352.238
  6. UMK Kabupaten Barito Utara Rp 2.165.895
  7. UMK Kabupaten Sukamara Rp 2.208.854
  8. UMK Kabupaten Lamandau Rp 2.232.804
  9. UMK Kabupaten Seruyan Rp 2.200.950
  10. UMK Kabupaten Katingan Rp 2.108.996
  11. UMK Kabupaten Pulang Pisau Rp 2.136.600
  12. UMK Kabupaten Gunung Mas Rp 2.057.558
  13. UMK Kabupaten Barito Timur belum ditetapkan
  14. UMK Kabupten Murung Raya Rp 2.497.716
Perbandingan UMK Kalteng 2016 dan 2015

Post a Comment for "UMK dan Upah Sektoral Kalimantan Tengah 2018"