Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tarif Kereta Api Kelas Ekonomi 2015

Angkutan kereta api terdiri dari dua macam jaringan pelayanan yakni Perkeretaapian Antarkota dan Perkeretaapian Perkotaan. Tarif KA ditetapkan berdasarkan kelas pelayanan ekonomi dan non ekonomi.

Tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi dibedakan lagi menjadi:
  1. Angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi dengan Penyejuk Ruangan
  2. Angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi tanpa Penyejuk Ruangan
Saat ini dasar hukum pemberlakuan tarif KA kelas ekonomi mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM. 17 Tahun 2015 tanggal tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) yang berlaku mulai 1 April 2015.

Tarif KA Ekonomi dengan  AC

I. KA ANTAR KOTA

 II. KA PERKOTAAN

Tarif KA Ekonomi Tanpa AC

I. KA ANTAR KOTA

Post a Comment for "Tarif Kereta Api Kelas Ekonomi 2015"