Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Update Tarif Penyeberangan Merak - Bakauheni 2017

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 tahun 2015 tanggal 24 Maret 2015, tarif penyeberangan mengikuti perkembangan harga BBM. Jika terjadi kenaikan atau penurunan harga bahan bakar minyak, dilakukan penyesuaian tarif dan dilaksanakan paling lama 2 x 24 kam setelah harga BBM ditetapkan.

Tarif 5 Mei 2017
Mulai 15 Mei 2017 tarif penyeberangan Merak Bakauheni mengalami kenaikan rata-rata 10,45 persen. Kenikan ini berlaku untuk penumpang dan semua golongan kendaraan, berikut daftarnya:
  1.  Penumpang Dewasa Rp 15.000
  2.  Penumpang Anak - anak Rp 8.000
  3.  Kendaraan Golongan I Rp 22.000
  4.  Kendaraan Golongan II Rp 50.300
  5.  Kendaraan Golongan III Rp 114.000
  6.  Kendaraan Golongan IV Penumpang Rp 374.000
  7.  Kendaraan Golongan IV Barang Rp 326.095
  8.  Kendaraan Golongan V Penumpang Rp 774.000
  9.  Kendaraan Golongan V Barang Rp 644.227
  10.  Kendaraan Golongan VI Penumpang Rp 130.1000
  11.  Kendaraan Golongan VI Barang Rp 998.000
  12.  Kendaraan Golongan VII Rp 1.405.800
  13.  Kendaraan Golongan VIII Rp 2.080.000
  14.  Kendaraan Golongan IX Rp 3.251.200

Tarif April 2016
  1. Penumpang Dewasa Rp 13.000
  2. Penumpang Anak - anak Rp 7.000
  3. Kendaraan Golongan I Rp 20.000
  4. Kendaraan Golongan II Rp 45.000
  5. Kendaraan Golongan III Rp 100.000
  6. Kendaraan Golongan IV Penumpang Rp 320.000
  7. Kendaraan Golongan IV Barang Rp 285.000
  8. Kendaraan Golongan V Penumpang Rp 700.000
  9. Kendaraan Golongan V Barang Rp 590.000
  10. Kendaraan Golongan VI Penumpang Rp 1.190.000
  11. Kendaraan Golongan VI Barang Rp 860.000
  12. Kendaraan Golongan VII Rp 1.315.000
  13. Kendaraan Golongan VIII Rp 1.970.000
  14. Kendaraan Golongan IX Rp 3.230.000

Tarif Januari 2016

Per 15 Januari 2016 tarif penyeberangan lintas Pelebuhan Penyeberangan Merak - Bakauheni diturunkan. Kebijakan ini menyusul diberlakukannya harga BBM jenis solar yang turun mulai 5/1/1016. Sesuai ketentuan tarif angkutan penyeberangan mengikuti fluktuasi harga BBM tertentu.

Rata - rata penurunan tarif untuk kendaraan mencapai 4,24 persen sedangkan penumpang pejalan kaki turun sebesar 12,23 persen. Penurunan tarif penyeberangan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 tahun 2015 dan Keputusan Direksi Nomor 98/OP.404/ASDP-2015.

Daftar Tarif Baru Merak - Bakauheni per 15 Januari 2016:
  1. Penumpang Dewasa Rp 13.000
  2. Penumpang Anak - anak Rp 7.500
  3. Kendaraan Golongan I Rp 23.000
  4. Kendaraan Golongan II Rp 46.000
  5. Kendaraan Golongan III Rp 102.000
  6. Kendaraan Golongan IV Penumpang Rp 328.000
  7. Kendaraan Golongan IV Barang Rp 295.000
  8. Kendaraan Golongan V Penumpang Rp 725.000
  9. Kendaraan Golongan V Barang Rp 607.000
  10. Kendaraan Golongan VI Penumpang Rp 1.225.000
  11. Kendaraan Golongan VI Barang Rp 888.000
  12. Kendaraan Golongan VII Rp 1.353.000
  13. Kendaraan Golongan VIII Rp 2.031.000
  14. Kendaraan Golongan IX Rp 3.329.000

Perbandingan Tarif Lama vs Tarif Baru

Post a Comment for "Update Tarif Penyeberangan Merak - Bakauheni 2017"