Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumbar 2016

Upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Sumbar selama ini selalu mengikuti besaran upah minimum provinsi atau UMP. Artinya pemerintah daerah tidak mengusulkan besaran UMK yang ditetapkan dewan pengupahan setempat. Ketiadaan dewan pengupah yang terdiri dari perwakilan perusahaan (Apindo), serikat pekerja dan pemerintah menjadi faktor utama tidak adanya pengusulan UMK.

Tahun 2015 lalu Kabupaten Padang Pariaman menjadi satu-satunya daerah yang mengusulkan UMK dengan besaran Rp 1.627.500. Jumlah tersebut selisih Rp 12.500 dibandingkan UMP 2015. Namun untuk UMK tahun 2016 nampaknya tidak ada usulan UMK dari Kab Padang Pariaman sehingga besaran upah minimum sejumlah UMP.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat No 562/777/2015 tentang upah minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 besaran UMP mencapai Rp 1.800.725, naik Rp 185.725 atau 11,5% dibandingkan UMP tahun 2015. Kenaikan menggunakan formula PP 78/2015 dan merupakan peningkatan UMP tertinggi dalam sejarah pengupahan di Sumatera Barat.

Dengan demikian upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Sumabar sebagai berikut:
  1. Kabupaten Agam Rp 1.800.725
  2. Kabupaten Dharmasraya Rp 1.800.725
  3. Kabupaten Kepulauan Mentawai Rp 1.800.725
  4. Kabupaten Lima Puluh Kota Rp 1.800.725
  5. Kabupaten Padang Pariaman Rp 1.800.725
  6. Kabupaten Pasaman Rp 1.800.725
  7. Kabupaten Pasaman Barat Rp 1.800.725
  8. Kabupaten Pesisir Selatan Rp 1.800.725
  9. Kabupaten Sijunjung Rp 1.800.725
  10. Kabupaten Solok Rp 1.800.725
  11. Kabupaten Solok Selatan Rp 1.800.725
  12. Kabupaten Tanah Datar Rp 1.800.725
  13. Kota Bukittinggi Rp 1.800.725
  14. Kota Padang Rp 1.800.725
  15. Kota Padangpanjang Rp 1.800.725
  16. Kota Pariaman Rp 1.800.725
  17. Kota Payakumbuh Rp 1.800.725
  18. Kota Sawahlunto Rp 1.800.725
  19. Kota Solok Rp 1.800.725
Perbandingan upah minimum Sumbar 2015 dan 2016


Post a Comment for "Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumbar 2016"