Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

UMR Sektoral Jawa Timur 2017

UMSK Jatim 2017

Melalui peraturan Gubernur Jatim No 6 tahun 2017 tentang UMSK besaran upah minimum sektoral 2017 untuk Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan telah ditetapkan.
UMSK Kota Surabaya 2017 ditetapkan sebesar 5% dari UMK atau pada bilangan Rp 3.461.023. Formula hitungan ini tidak berbeda dengan rumus tahun lalu. Terdapat empat pembagian sektor yakni : perbankan, perbankan syariah, industri rokok dan cerutu dan industri kertas tissue.

UMSK Kabupaten Sidoarjo tahun 2017 dibagi dalam dua sektor yaitu sektor I ditetapkan 7 persen + UMK atau upahnya menjadi Rp3.521.156. Sektor ini meliputi industri cat, industri barang dari kaca, industri bubur kertas, industri logam dasar besi, industri konsentrat makanan hewan, industri rokok dan cerutu, industri barang dari kulit, serta industri suku cadang kendaraan.

UMSK Sektor II (industri roti, industri makaroni, pengolahan kopi, industri sabun dan deterjen, industri kimia dasar, dan industri alas kaki) bearannya diputuskan 5 persen + UMK atau Rp 3.455.340.

UMSK Kabupaten Pasuruan 2017 dibagi dalam tiga sektor :
  • Sektor I (industri suku cadang kendaraan, industri alat musik, industri kertas tissue, industri logam dasar besi, dan industri mesin pertanian) 9% + UMK : Rp3.584.022.
  • Sektor II (industri plastik, dan industri kembang gula) 7% + UMK : Rp3.518.260
  • Sektor III (industri furniture dari kayu, serta industri barang dari kayu rotan dan gabus lainnya) 5% + UMK : Rp3.452.498

Sementara itu UMS Kabupaten Mjokerto 2017 dan UMSK Kabaupaten Gresik 2017 belum ditetapkan dikarenakan Gubernur Jawa Timur belum menerima usulan UMSK dari kepala daerah tersebut.

UMSK Jatim 2016

Gubernur Jawa Timur Soekarwo secara resmi sudah menandatangani Pergub No 80 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang berlaku mulai Januari 2016.

Dengan ketetapan ini sudah ada kepastian tentang adanya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk 5 (lima daerah) ring 1, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Gresik.

Formula besaran upah sektoral dipatok naik 5 persen dari UMK daerah tersebut. UMSK ini berlaku untuk semua sektor artinya tidak ada lagi sub sektor seperti yang diusulkan para bupati/wali kota. Semula upah sektoral yang diusulkan berdasarkan pembagian sektor lapangan usaha menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) tahun 2009.

Sebagai contoh kabupaten Gresik sebelumnya mengusulkan upah untuk sektor I Rp 3.194.635, Sektor II Rp 3.270.688 dan Sektor III Rp 3.270.688. Namun oleh Gubernur jatim usulan ini direduksi dan ditetapkan sebesar Rp 3.194.635 atau naik 5% dari UMK Gresik.

Pergub No. 80/2015 juga memuat cakupan sektor perusahaan. Untuk Kota Surabaya terdapat 119 sektor. Salah satunya sektor pekerja media juga masuk dalam sektoral sehingga juga berhak atas kenaikan 5% dari UMK Surabaya. lainnya kabupaten Pasuruan 48 sektor, Kabupaten Sidoarjo terbagi 56 sektor, Gresik sebanyak 56 sektor dan Kabupaten Mojokerto 13 sektor.

Besaran UMSK 5 Kabupaten/Kota Jawa Timur:
  1. Kota Surabaya Rp 3.197.250
  2. Kabupaten Gresik. Rp 3.194.635
  3. Kabupaten Sidoarjo Rp 3.192.000
  4. Kabupaten Pasuruan Rp 3.189.375
  5. Kabupaten Mojokerto Rp 3.181.500 
Usulan dan penetapan UMSK Jawa Timur

Post a Comment for "UMR Sektoral Jawa Timur 2017"