Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Biaya Ongkos Naik Haji 2017

Biaya Haji 2017
Pemerintah dan DPR hari ini tanggal 23 Maret 2017 menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 sebesar Rp 34.890.332. Angka ini naik Rp 249.008 dibandingkan dengan BPIH 2016.

Biaya naik haji 2017 tersebut merupakan gabungan dari biaya penerbangan, pemondokan di Makkah dan biaya hidup (living cost) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Harga rata-rata komponen penerbangan (tiket, airport tax, dan passenger service charge) sebesar Rp 26.143.812 dan dibayar Iangsung oleh jamaah haji (direct cost). 
  2. Harga rata-rata pemondokan Makkah sebesar SAR 4.375 dengan rincian sebesar SAR 3.425 dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi (indirect cost) dan sebesar SAR 950 yang dibayar oleh jemaah haji (direct cost) dengan ekuivalen sebesar Rp 3.391.500,00. 
  3. Besaran living allowance sebesar SAR 1.500 yang ekuivalen sebesar Rp5.355.000.00 dan diserahkan pada jamaah haji daIam mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR). 
Biaya Haji 10 Tahun Terakhir 
(kurs Dollar dan kurs Rupiah)

Tahun  Kurs Dollar   Kurs Rupiah 
2008 3.430 33.086.000
2009 3.444 36.262.000
2010 3.364 31.958.000
2011 3.589 30.506.500
2012 3.638 34.561.000
2013 3.522 33.459.000
2014 3.211 37.979.708
2015 2.626 32.825.000
2016 2.485 34.127.046
2017 2.617 34.890.332
Dengan adanya persetujuan dari DPR terkait besaran BPIH 2017, selanjutnya Presiden akan menerbitkan Keppres tentang BPIH 2017 (diperkirakan awal April 2017) sekaligus sebagai dasar dimulainya pelunasan biaya haji.

Biaya Haji 2016
Pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2016 melalui keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2016. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah dan biaya hidup (living cost).

Besaran rata-rata BPIH tahun 1437H/2016M sebesar Rp34.641.304,00 atau setara USD2.585,dengan asumsi nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Rp13.400 per USD. Dalam satuan Dollar Amerika, rata-rata BPIH tahun 1437H/2016M mengalami penurunan USD132 dari rata-rata BPIH tahun 1436H/2015M sebesar USD2.717.

Berikut daftarnya :
  1. Embarkasi dari Aceh sebesar Rp 31.117.461 
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp 31.672.827 
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp 32.113.606 
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp 32.519.099 
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 32.537.702 
  6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 34.127.046 
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp 34.841.414 
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 34.941.414 
  9. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 37.583.508 
  10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 37.583.508 
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 38.905.808 
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 37.728.961 
Pembayaran BPIH tahun 1437H/2016M dilakukan dalam mata uang rupiah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 /3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI. Besaran BPIH Tahun 1437H/2016M untuk 12 (dua belas) embarkasi adalah sebagai berikut:


Kuota haji reguler tahun 2016 sebanyak 155.200 (seratus lima puluh lima ribu dua ratus) orang, terdiri atas Jemaah Haji sebanyak 154.049 (seratus lima puluh empat ribu empat puluh sembilan) orang dan petugas haji daerah sebanyak 1.151 (seribu seratus lima puluh satu) orang.

Pengisian kuota jemaah haji reguler tahun 1437H/2016M dibagi menjadi 2 tahap, yang masing-masing tahap diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

Tahap I

Tahap 1 diperuntukkan bagi jemaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam
alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 1437H/2016M dengan ketentuan :
  1. jemaah lunas tunda tahun 1436H/2015M dan tahun 1435H/2014M;
  2. belum pernah menunaikan ibadah haji;
  3. telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, terhitung pada tanggal 9 Agustus 2016;
  4. jemaah haji nomor porsi berikutnya sebanyak 5% yang berstatus belum haji dan masuk
  5. daftar tunggu pada tahun 1438H/2017M dari jumlah kuota provinsi dan kab/kota yang bersangkutan.
Tahap II

Tahap 2 dilaksanakan bilamana hingga akhir pelunasan tahap 1 masih terdapat sisa kuota haji
yang belum terpenuhi. Adapun pengisian sisa kuota tahap 2 dengan ketentuan:
  1. Jemaah yang mengalami gagal sistem pelunasan tahap I;
  2. Jemaah yang sudah pernah berhaji dan masuk kuota tahun ini;
  3. Jemaah lansia 75 tahun (dapat disertai pendamping oleh suami/istri/anak kandung/adik kandung-),
  4. Pendamping lansia yang masuk dalam pelunasanTahap I, dan
  5. Penggabungan mahram,
  6. Baik jemaah lansia, pendamping lansia maupun penggabungan mahram harus sudah mendaftar sebelum 1 Jan 2014 (Verifikasi dilakukan oleh Kankemenag Kab/Kota dan Kanwil).
Pelunasan Tahap 1 dilakukan setiap hari kerja dimulai tanggal 19 Mei s.d. 10 Juni 2016, sedangkan
pelunasan Tahap 2 dimulai tanggal 20 Juni s.d. 30 Juni 2016. Waktu pelunasan Tahap I dan Tahap 2 dimulai pukul 08.00 s.d. 15.00 waktu setempat. Pelunasan BPIH dilakukan pada BPS BPIH tempat setoran awal atau BPS BPIH pengganti bagi jemaah yang berasal dari eks BPS BPIH.

Jemaah lunas tunda harus melakukan konfirmasi pelunasan di BPS BPIH tempat setoran awal atau BPS BPIH pengganti dan membayar/menerima selisih bila besaran BPIH tahun sebelumnya berbeda dengan tahun 1437H/2016M. 

Jemaah yang berstatus sebagai jemaah cadangan dapat melunasi pada Tahap 1 setelah menandatangani Surat Pernyataan di Kankemenag Kab/Kota. Pengisian kuota bagi jemaah cadangan dilakukan jika masih ada sisa kuota setelah selesainya pelunasan tahap 2. 

Semua jemaah yang telah melakukan pelunasan wajib melapor ke Kankemenag Kab/Kota sesuai dengan tempat pendaftaran haji, paling lambat 3 hari kerja setelah pelunasan.

Selengkapnya petunjuk pelaksanaan pembayaran BPIH Reguler 2016 dapat diunduh di sini.