Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tarif Tol Bandara Sedyatmo

Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo atau jalan tol bandara beroperasi penuh pada tahun 1984. Ruas tol ini menghubungkan Pluit dengan Bandara Internasional Soekarno Hatta sepanjang 14,3 km, terdiri atas 1 simpang susun, 2 jembatan perlintasan kendaraan, 4 jembatan penyeberangan orang. Jalan tol ini menggunakan sistem transaksi tol terbuka pada gerbang tolnya.



Jalan tol ini dibangun untuk melengkapi pembangunan Bandara Internasional Soekarno – Hatta di Cengkareng dengan melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kota Tangerang. Konstruksi jalan menggunakan kontruksi Cakar Ayam sebagai pondasi Jalan yang ditemukan oleh Prof. Dr.Ir. Sedyatmo yang kemudian namanya diabadikan sebagai nama jalan tol ini. 

Untuk mengantisipasi banjir yang sering melanda kawasan jalan tol Sedyatmo, pada tahun 2008 dibangun 2 lajur elevated pada 2 arah Jalan Tol. Jalur elevated ini sekaligus memberikan kemudahan aksesibilitas ke arah bandara Soekarno Hatta dan sebaliknya, di mana tingkat volume lalu lintas harian di ruas tersebut sudah sangat tinggi.

Data menunjukkan Volume lalu lintas jalur tol Sedyatmo selama tahun 2015 sebanyak 76,16 Juta kendaraan. Dengan volume kendaraan setinggi itu pendapatan yang diperoleh dari ruas tol Sedyatmo pada tahun yang sama mencapai 455,58 Miliar. Angka ini memberikan kontribusi sebesar 6,40% dari semua pendapatan jalan tol yang dikelola PT Jasa Marga.

Tarif Tol Sedyatmo per Oktober 2016

Berdasarkan SK Menteri PU No.783/KPTS/M/2016 tanggal 6 Oktober 2016, Tarif Tol Sedyatmo mengalami kenaikan dan berlaku mulai 13 Oktober 2016 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif sebesar 7 - 16 persen berlaku untuk semua golongan kendaraan I hingga V, berikut daftarnya:
  1. Golongan I Rp 7.000
  2. Golongan II Rp 8.500
  3. Golongan III Rp 10.000
  4. Golongan IV Rp 12.500
  5. Golongan V Rp 15.000

Kenaikan selanjutnya tanggal 13 Oktober 2018

Tarif per September 2014
  • Dasar pemberlakuan : Kepmen PU No. 522/KPTS/M/2014 tanggal 11 September 2014 berlaku mulai tanggal 19 September 2014
  • Kenaikan selanjutnya : 19 September 2016