Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PP No 60 Tahun 2016 - Tarif Terbaru Pelayanan di Kepolisian 2017

Pemerintah telah mengeluarkan PP No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebaga pengganti PP No 50 Tahun 2010. PP ini akan berlaku mulai tanggal 7 Januari 2017. Tidak ada perubahan besaran tarif penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM.

Kenaikan yang cukup tinggi terjadi pada pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) semula Rp 10.000 menjadi Rp 30.000 per penerbitan.

Penerbitan STNK yang dilakukan 5 tahun sekali juga naik tarifnya baik roda 2 maupun 4 termasuk ada tambahan tarif baru untuk pengesahan STNK.

Selain itu Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah mengalami kenaikan biaya menjadi Rp 150.000 untuk roda 2 atau roda 3. Sedangkan roda 4 atau lebih biaya mutasi ke luar daerah mencapai Rp 250.000. Tarif lama tidak membedakan antara roda 2 dan 4 semuanya dikenakan biaya Rp 75.000, selengkapnya lihat tabel di bawah ini:

Kenaikan Tarif PNBP Polri


Hal baru yang dimuat dalam PP No 60 Tahun 2016 yakni penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan atau Plat nomor kendaraan. Tarif dibedakan oleh banyaknya angka serta ada tidaknya huruf di belakang angka.

Pilihan untuk 1 angka tanpa huruf dibelakang tarifnya Rp 20.000.000. Jika ada huruf dibelakang angka tarifnya lebih kecil Rp 15.000.000 dan seterusnya sampai 4 angka pilihan.

Berdasarkan PP 60 Tahun 2016 jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
  1. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru;
  2. Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi;
  3. Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi;
  4. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
  5. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
  6. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
  7. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
  8. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
  9. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
  10. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
  11. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
  12. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan;
  13. Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;
  14. Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  15. Pendidikan dan Pelatihan Satuan Pengaman;
  16. Pelatihan Keterampilan Perorangan;
  17. Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
  18. Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Khusus;
  19. Pendidikan dan Pelatihan Kesamaptaan;
  20. Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Motivasi;
  21. Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan Pengaman;
  22. Penerbitan Ijazah Satuan Pengaman;
  23. Penerbitan Surat Ijin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan;
  24. Pelayanan Penyelenggaraan Assessment Center POLRI;
  25. Pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  26. Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu; dan
  27. Jasa Manajemen sistem pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek
Pengujian untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru 
  1. SIM A Rp 120.000
  2. SIM B I Rp 120.000
  3. SIM B II Rp 120.000
  4. SIM C Rp 100.000
  5. SIM C I Rp 100.000
  6. SIM C II Rp 100.000
  7. SIM D Rp 50.000
  8. SIM D I Rp 50.000
  9. SIM Internasional Rp 250.000
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)
  1. SIM A Rp 80.000
  2. SIM B I Rp 80.000
  3. SIM B II Rp 80.000
  4. SIM C Rp 75.000
  5. SIM C I Rp 75.000
  6. SIM C II Rp 75.000
  7. SIM D Rp 30.000
  8. SIM D I Rp 30.000
  9. SIM Internasional Rp 225.000
Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) Rp 50.000

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) 

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 
a. Baru Rp 100.000
b. Perpanjangan Rp 100.000

2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp 200.000
b. Perpanjangan Rp 200.000

Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) 

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp 25.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 50.000
Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) 

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp 25.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 50.000
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp 60.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 100.000

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Rp 225.000
b. Ganti Kepemilikan Rp 225.000

2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp 375.000
b. Ganti Kepemilikan Rp 375.000

Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Daerah

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp 150.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 250.000
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN)

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Rp 100.000
b. Perpanjangan Rp 100.000

2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp 200.000
b. Perpanjangan Rp 200.000

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB-LBN)

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Pasang Rp 100.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Pasang Rp 200.000

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan

1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 20.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 15.000.000

2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 15.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 10.000.000

3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 10.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 7.500.000

4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 7.500.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 5.000.000

Surat Keterangan Catatan Kepolisian Rp 30.000

Tarif PNBP Polri - PP 60 Tahun 2016




Post a Comment for "PP No 60 Tahun 2016 - Tarif Terbaru Pelayanan di Kepolisian 2017"