Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Upah Minimum Provinsi UMP 2019

Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 naik sebesar 8,03 persen. Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

Sehubungan dengan penetapan upah minimum tahun 2019, diminta agar Gubernur menetapkan upah minimum dimaksud sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP No. 78 Tahun 2015), sebagai berikut:

1. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019.
2. Gubernur menetapkan upah minimum provinsi dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov).
3. Bagi provinsi yang masa jabatan Dewan Pengupahan Provinsinya telah berakhir, Gubernur agar segera membentuk Depeprov yang baru.
4. UMP tahun 2019 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2018.
5. Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten/Kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dan UMP).
6. UMK tahun 2019 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada tanggai 21 November 2018.
7. UMP dan UMK yang telah ditetapkan oieh Gubernur sebagaimana tersebut di atas berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019.
8. Berdasarkan Pasai 44 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 78 Tahun 2015, penetapan UMP dan UMK tahun 2019 menggunakan formula perhitungan upah minimum, yaitu:

UM n = UM t + {UM t x (Inflasi t + % ∆PDB t)}
  • UM n: Upah Minimum yang akan ditetapkan 
  • UM t: Upah Minimum tahun berjalan 
  • Inflasi t: Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September Tahun berjalan. 
  • ∆ PDB t : Pertumbuhan produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang mencangkup periode Kwartal III dan IV tahun sbelamunya dan periode Kwartal TI dan II tahun berjalan. 
9. Data Inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2019 bersumber dari BPS RI. Berdasarkan Surat Kepla BPS RI Nomor B-218/BPS/1000/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018 inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu:

a. Inflasi Nasional sebesar 2.88%
b. Pertumbuhan Ekonomi Nasional (pertumbuhan PDB) sebesar 5.15%

Dengan demikian kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2019 berdasarkan data inflasi Nasional dan Pertumbuhan Nasional yaitu 8.03%

10. Berdasarkan pasal 63 PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan bagi daerah yang upah minimumnya (UMP da/atau UMK) pada tahun 2015 masih di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan UMP sama dengan KHL yaitu provinsi:
  1. Kalimantan Tengah 
  2. Gorontalo 
  3. Sulawesi Barat 
  4. NTB 
  5. NTT 
  6. Papua Barat 
  7. Maluku 
  8. Maluku Utara 
Perhitugan UMP dan/atau UMK bagi daerah yang upah minimumnya masih di bawah nilai KHL menggunakan formula perhitungan sebagai berikut:

UM n = UM t + {UM t x (Inflasi t + % ∆PDB t + % Adj)}
  • UM n : Upah Minimum yang akan ditetapkan 
  • UM t : Upah minimum tahun berjalan 
  • Inflasi t : Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai periode September tahun berjalan 
  • ∆PDB t : Pertumbuhan produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang mencangkup periode Kwartal III dan IV tahun sbelamunya dan periode Kwartal TI dan II tahun berjalan. 
  • Adj : Penyesuaian besaran persentase untuk pencapaian Upah Minimum sama dengan KHL 
12.Pengupahan diatur dalam perturan perundang-undangan yaitu UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan PP No 78 tahun 2015. Penetapan upah minimum menggunakan formula perhitungan upah minimum merupakan program strategis nasional yang masuk dalam paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV

13. Sanksi bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional:

a. Dalam pasal 68 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diatur bahawa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan progrtam strategis nasional dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta oleh Gubernur sebagai Wakli Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakli Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota.

b. Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaskanakan, Kepala Daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 bulan

c. Selanjutnya apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara, tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Dalam UU No. 23 Tahun 2014 Juga diatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan dapat diberhentikan sebagai Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sesual kelentuan pasal 78 ayat (2), pasal 80 dan pasal 81. 

Perkiraan UMP 2019 seluruh provinsi

Post a Comment for "Upah Minimum Provinsi UMP 2019"