Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

UMR DKI Jakarta 2016 sebesar Rp 3.100.000

Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp 3.100.000. Besaran UMP 2016 itu tertuang dalam Pergub DKI Jakarta No 230 Tahun 2015 tertanggal 30 Oktober 2015.

Jumlah tersebut naik sebesar Rp 400.000 dibandingkan UMP tahun 2015 atau secara persentase mencapai 14,81 %. Formula yang dipakai belum sepenuhnya memakai hitungan seperti dalam PP No 78 Tahun 2015 di mana kenaikan upah minimum berdasarkan besaran inflasi ditambah persentase pertumbuhan ekonomi.

Poin poin pokok dalam Pergub 230 Tahun 2015:

- Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum diberlakukan.
- Pengajuan penangguhan pelaksanaan Upah Provinsi sekurangnya menjelaskan hal-hal sebagai berikut :
  • latar belakang;
  • kondisi keuangan;
  • kemampuan riil;
  • komitmen waktu/upaya pelaksanaan; dan
  • upaya mendiskusikan/mengkomunikasikannya dengan pekerja yang bersangkutan.

1 comment for "UMR DKI Jakarta 2016 sebesar Rp 3.100.000"

  1. Menengok Lagi Desain Istana Presiden di Ibu Kota Baru Setelah Isu Pembangunan Kembali Menyeruak...Baca Selengkapnya

    ReplyDelete