Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tarif Listrik 900 VA Naik

Pemakai listrik 900 VA untuk keperluan rumah tangga dibagi menjadi 2 jenis :
  1. 900 VA Subsidi
  2. 900 VA-RTM (Rumah Tangga Mampu)
Bagi pemakai listrik 900 VA-RTM mengalami kenaikan secara bertahap hingga tarifnya akan sama dengan tarif non subsidi mulai 1 Juli 2017. Sedangkan konsumen rumah tangga 900 VA yang dianggap tidak mampu akan tetap diberikan subsidi.

Jumlah konsumen listrik 900 VA diperkirakan mencapai 22.8 juta pelanggan. Dari jumlah tersebut hanya 4.1 juta pelanggan yang layak diberi subsidi sedangkan sisanya sebanyak 18.7 juta pelanggan akan dikenakan tarif normal.

Dengan adanya tambahan golongan listrik non subsidi bagi 900 VA-RTM maka per 1 Juli 2017 terdapat 13 golongan non subsidi yang akan mengalami penyesuaian tarif setiap bulan atau setiap 3 bulan sekali dengan mengikuti tariff adjusment.

Mekanisme kenaikan bertahap tarif listrik 900 VA-RTM diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. 1 Januari 2017 - naik menjadi Rp 791/kWh
  2. 1 Maret 2017 - naik menjadi Rp 1.034/kWh
  3. 1 Mei 2017 - naik menjadi Rp Rp 1.352/kWh
  4. 1 Juli 2017 dan seterusnya tarif mengikuti tariff adjusment bersama 12 golongan listrik non subsidi lainnya.
Sehingga per 1 Juli 2017 tarif listrik 900 VA akan sama dengan daya 1300 VA sebesar Rp 1.467,28 per kWh (jika belum berubah)

Tarif di atas berlaku untuk listrik pra bayar sedangkan listrik dengan sambungan reguler mekanisme kenaikannya seperti di bawah ini:


Post a Comment for "Tarif Listrik 900 VA Naik"