Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inilah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Dasar hukum pemberlakuan besaran iuran BPJS Kesehatan yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perpres No 12 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran BPJS dibedakan berdasarkan kepesertaan BPJS :
1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
2. Non PBI

Peserta PBI Jaminan Kesehatan meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu. Iuran peserta PBI dibayarkan oleh Pemerintah.

Peserta Non PBI merupakan Peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas:
a. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya;
b. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya; dan
c. bukan Pekerja dan anggota keluarganya

Berikut besaran Iuran BPJS Kesehatan:

Berapa Besarnya Iuran BPJS

1 comment for "Inilah Besaran Iuran BPJS Kesehatan"