Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Upah Minimum Sektoral Mojokerto 2016

Update:
Berdasarkan Pergub Jawa Timur No 80 Tahun 2015 yang sudah ditandatangani Gubernur Soekarwo, upah minimum sektoral kabupaten Mojokerto 2016 ditetapkan Rp 3.181.500 untuk semua sektor atau naik 5% dari UMK Mojokerto 2016. Tidak ada lagi pembagian sub sektor seperti yang diusulkan Pemda sebelumnya.

Dewan pengupahan Kabupaten Mojokerto telah menyepakati besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Mojokerto untuk tahun 2016. Hasil pembahasan bipatriat yang mewakili 3 (tiga) unsur yang terdiri dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Pemerintah memutuskan besaran UMSK Mojokerto sebagai berikut:
  1. UMSK Mojokerto Sektor I Rp 3.242.000
  2. UMSK Mojokerto Sektor II Rp 3.211.800
  3. UMSK Mojokerto Sektor III Rp 3.181.500
Perhitungan UMSK 2016 dihitung sesuai formula seperti ini:
  1. Besaran UMSK Sektor I : 7% dari UMK Tahun 2016
  2. Besaran UMSK Sektor II : 6% dari UMK Tahun 2016
  3. Besaran UMSK Sektor III : 5% dari UMK Tahun 2016
Seperti diketahui UMK Mojokerto 2016 ditetapkan Rp 3.030.000. Tahun 2015 lalu besaran UMSK Mojokerto semua sektor dihitung merata dengan besaran 5% dari UMK tahun 2015.


Dibandingkan dengan tahun 2015, UMSK Sektor I naik paling tinggi sebesar Rp 412.250 atau 15%. Sektor II naik Rp 382.050 atau 14%, kenaikan paling kecil pada Sektor III sejumlah Rp 351.750 (12%).

Penentuan sektor unggulan berpedoman pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI). Jika mengacu pada Peraturan Gubernur Jatim No 90 tahun 2014 tentang UMSK di Jawa Timur Tahun 2015, klasifikasi sektoral di kabupaten Mojokerto sebagai berikut:

Tahap selanjutnya yang ditunggu adalah dikeluarkannya dasar hukum ketetapan UMSK berupa Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang UMSK 2016. Dengan sudah adanya kesepakatan dan usulan Dewan Pengupahan setempat berarti tinggal menunggu Pergub tersebut terbit.

Post a Comment for "Upah Minimum Sektoral Mojokerto 2016"