Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Upah Minimum dan Upah Sektoral Provinsi Maluku 2016

Melalui Keputusan Gubernur Maluku No 266 Tahun 2015 telah ditetapkan Upah Minimum Provisnsi dan Sektoral/Sub Sektoral Provinsi Maluku 2016. Upah Minimum adalah Upah Bulanan terendah yang terdiri dari Upah Pokok termasuk tunjangan tetap.

Upah minimum berlaku bagi pekerja lajang, non skill, yang berstatus tidak tetap, tetap, harian lepas, masih dalam masa percobaan, jabatan terendah dan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Bagi pekerja diluar ketentuan di atas besamya upah harus lebih tinggi dari Upah Minimum disesuaikan dengan struktur dan skala upah yang sesuai dan berlaku.

Tahun 2016 ini UMP Maluku ditetapkan sebesar Rp 1.775.000 naik 7,5% dibandingkan UMP tahun 2015 Rp 1.650.000. Sedangkan upah sektoral/sub sektoral kenaikannya bervariasi namun masih di bawah formulasi dalam PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Dengan mengikuti perhitungan menurut PP 78/2015 seharusnya kenaikan mencapai 11,5%. Angka tersebut didapat dari tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

UMK Kabupaten/Kota di Maluku tidak boleh lebih kecil dari UMP. Besaran UMK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah diusukan oleh Bupati atau Walikota setempat. Jika tidak ada pengajuan dari Kabupaten/Kota maka besaran UMK yang berlaku sama dengan UMP.

Sedangkan pengelompokan sektoral untuk lapangan usaha menjadi 12 sektor, masing-masing sektor dibagi menjadi sub sektor lagi:
  1. Pertanian, perbunuan dan kehutanan 
  2. Perikanan 
  3. Pertambangan 
  4. Industri Pngolahan
  5. Konstruksi 
  6. Listrik, gas dan air 
  7. Perdagangan Besardan Eceran
  8. Hotel Bintang 
  9. Restoran dan Rumah Makan
  10. Jasa
  11. Transportasi, Penggudangan dan Komunikasi 
  12. Bank Umum
Daftar UMP dan Upah Minimum Sektoral/Sub Sektoral Provinsi Maluku 

Post a Comment for "Upah Minimum dan Upah Sektoral Provinsi Maluku 2016"