Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tarif Rusunawa di Semarang

Warga yang berhak menempati RUSUNAWA adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili dan bekerja di Wilayah Daerah (Semarang) berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah / tempat tinggal tetap. Warga wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut :

a. mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengelola dengan melampirkan :
1. Fotokopi KTP Suami/Istri;
2. Fotokopi Surat Nikah;
3. Fotokopi Kartu Keluarga;
4. Pasfoto suami/istri ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
5. Surat keterangan tidak memiliki rumah dari Kepala Desa / Kelurahan tempat asal;
6. Surat keterangan penghasilan;
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

b. menandatangani perjanjian sewa menyewa.

Besarnya tarif unit hunian Rusunawa di Semarang per bulan diatur dalam PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH ATAS RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA.

Ketentuan tarif berdasarkan pada :
a. Lantai Dasar : 17.5% x UMK (Upah Minimum Kota);
b. Lantai 1 : 100% x Lantai Dasar;
c. Lantai 2 : 85% x Lantai 1;
d. Lantai 3 : 85% x Lantai 2;
e. Lantai 4 : 85% x Lantai 3.

Besarnya tarif unit usaha per bulan ditetapkan sebesar Kios Lantai Dasar : 150% x Sewa Unit Hunian Lantai Dasar.

Daftar dan Tarif Rusunawa di Semarang


Post a Comment for "Tarif Rusunawa di Semarang"