Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tarif Rusunawa di Batam

Dilihat dari wewenang pengelolaannya, rumah susun atau rusunawa di Batam dibedakan menjadi 2 yakni :
  1. Rumah Susun Sewa di bawah pengelolaan Pemko Batam 
  2. Rumah Susun Sewa Pekerja (RSSP) di bawah pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan perdaganagan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
TARIF RUSUNAWA PEMKO BATAM

Tarif Rusunawa Pemko Batam berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam No.3 tahun 2011 dihitung per ruangan per bulan.
  • Lantai I harga sewa Rp 240.000 
  • Lantai II harga sewa Rp 225.000
  • Lantai III harga sewa Rp 210.000
  • Lantai IV harga sewa Rp 195.000
Persyaratan umum penghuni rusunawa:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Batam atau Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS);
  3. Belum memiliki rumah/ tempat tinggal yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah setempat;
  4. Penduduk yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
  5. Sanggup memenuhi kewajiban pembayaran sewa, iuran listrik, iuran air dan iuran kebersihan; dan
  6. Bersedia mentaati dan mematuhi tata tertib atau ketentuan penghuni serta sanksi yang diberikan.
TARIF RUMAH SUSUN SEWA PEKERJA (RSSP)

Tarif rusunawa pekerja Badan Pengusahaan Kawasan perdaganagan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam diatur dalam PMK No. 153/PMK.05/2012.
  • Lantai I Rp 115.000 per orang/bulan
  • Lantai II Rp 105.000 per orang/bulan
  • Lantai III Rp 95.000 per orang/bulan
  • Lantai IV Rp 85.000 per orang/bulan
Tarif sewa kios
  • Rusun BIDA Sekupang Rp 450.000 per ruangan/bulan
  • Rusun BIDA Ampar Rp 400.000 per ruangan/bulan
  • Rusun BIDA Kuning Rp 1.000.000 per ruangan/bulan
  • Rusun BIDA Kabil Rp 1.000.000 per ruangan/bulan
Sewa Masuk Perorangan / Perusahaan:
  1. Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran sewa masuk.
  2. Menyerahkan foto copy KTP yang masih berlaku.
  3. Menyerahkan foto copy surat nikah dan kartu keluarga bagi yang telah berkeluarga.
  4. Menyerahkan Rekomendasi/surat keterangan dari perusahaan tempat penyewa bekerja (untuk perorangan).
  5. Menyerahkan pas foto ukuran 4x6.
  6. Menyetujui dan mematuhi peraturan tata tertib sewa.
  7. Menyetujui dan menandatangani surat perjanjian sewa.
  8. Membayar sewa kamar di awal.
  9. Membayar titipan/jaminan sewa kamar, air dan listrik.
  10. Menyetujui dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Kamar.
  11. Sewa Keluar Perorangan / Perusahaan
  12. Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran sewa keluar
  13. Menyetujui dan menandatangani Berita Acara Serah Terima kamar
  14. Menyerahkan bukti pembayaran jaminan sewa kamar, air dan listrik
  15. Menerima pengembalian jaminan sewa kamar, air dan listrik

Post a Comment for "Tarif Rusunawa di Batam"