Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Upah Minimum Sektoral Kota Ternate 2016

Penetapan besaran upah minimum kota (UMK) Ternate, upah minimum sektoral dan sub sektoral Kota Ternate berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 236/KPTS/MU/2015 Tahun 2015.

UMK Ternate tahun sebelumnya Rp 1.850.000, pada tahun tahun 2016 naik 3 persen (Rp 55.500) menjadi Rp 1.905.500. Peningktan ini juga diikuti dengan kenaikan upah minimum sektoral terhadap 8 sektor usaha.

Upah minimum Kota Ternatu jika dilihat lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum provinsi Maluku Utara. Seperti diketahui upah minimum provinsi (UMP) Maluku Utara 2016 ditetapkan sebesar 1.681.266 per bulan.

UMK dan Upah Minimum Sektoral Kota Ternate 2016
  1. UMK Secara Umum Rp 1.905.500 
  2. Sektor Perusahan/Usaha Listrik, Gas dan Air Rp 2.379.300 
  3. Sektor Bangunan Rp 2.205.000 
  4. Sektor Angkutan Penggudangan dan Komunikasi Rp 2.205.000 
  5. Sektor Hotel, Penginapan dan Restoran Rp 1.968.750 
  6. Sektor Jasa Keuangan, Perbankan dan Lembaga Sejenis Rp 2.283.750 
  7. Sektor Pertambangan dan Galian Rp 2.257.500 
  8. Sektor Industri Pengolahan (UKM Pengolahan Kayu, dan UKM Lain) Rp 1.995.000 
  9. Sektor Usaha Pertanian/Perikanan Rp 2.047.000
Perbandingan upah minimum Kota Ternate 2015 dan 2016

UMK dan Upah Minimum Sektoral Kota Ternate 2016

Post a Comment for "Upah Minimum Sektoral Kota Ternate 2016"