Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Upah Minimum Sektoral Sumsel

Upah Minimum Sektoral Provinsi yang merupakan upah bulanan terendah pada sektor yang bersangkutan berupa upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah Minimum Sektoral ditetapkan berdasarkan hasil perundingan antara Asosiasi Pengusaha/Pengusaha dengan Serikat Pekerja/Buruh di Sumatera Selatan.

Dasar pemberlakuan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Sumsel tahun 2016 adalah Keputusan Gubernur No 117 117/KPTS/DISNAKERTRANS/2016 yang berlaku mulai 1 januari 2016. Upah minimum sektoral berlaku untuk 9 (sembilan) sektor dengan besaran sebagai berikut:
  1. Sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan sebesar Rp 2.250.000
  2. Sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp. 2.305.000,
  3. Sektor industri pengolahan sebesar Rp 2.300.000
  4. Sektor listrik, gas dan air sebesar Rp 2.375.000,
  5. Sektor bangunan sebesar Rp 2.800.000
  6. Sektor perdagangan besar, eceran, rumah makan dan hotel sebesar Rp 2.320.000
  7. Sektor angkutan, pergudangan dan komunikasi sebesar Rp 2.703.000
  8. Sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan sebesar Rp 2.300.000
  9. Sektor jasa kemasyarakatan, sosial dan perorangan sebesar Rp 2.316.300
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Selatan yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.

Upah minimum sektoral Provinsi Sumsel 2014, 2015 dan 2016

Upah Minimum Sektoral Sumsel

Post a Comment for "Upah Minimum Sektoral Sumsel"