Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Upah Minimum Sektoral Indramayu, Cianjur, dan Sukabumi


Upah Minimum Sektoral Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi tahun 2017 sudah ditetapkan besarannya yang berlaku mulai 1 januari 2017. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.1486-Bangsos/2016 tentang upah minimum sektor Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2017.

Perusahaan yang termasuk dalam klasifikasi yang sudah ditetapkan tidak boleh membayar lebih rendah dari upah minimum kabupaten/kota (UMK) masing-masing, berikut besarannya:

Upah Minimum Sektoral Kabupaten Indramayu:
  1. Sektor eksplorasi dan produksi migas Rp 2.810.058,82
  2. Sektor industri bahan bakar hasil pengilangan Minyak bumi Rp 2.810.058,82
  3. Sektor distribusi terminal tangki utama migas 2.810.058,82
Upah Minimum Sektoral Kota Sukabumi:
  1. Sektor restoran berskala internasional Rp 2.541.600,00
  2. Sektor ritel besar dan berskala nasional Rp 2.293.275,00
Upah Minimum Sektoral Kabupaten Cianjur:
  1. Sektor air minum dalam kemasan (SMDK) Multi Nasional Rp 2.535.511,00
Upah Minimum Sektoral Kabupaten Sukabumi:
  1. Sektor air minum dalam kemasan (AMDK) dari Penanaman modal dalam negeri (PMDN) Rp 2.744.690,65
  2. Sektor rokok, tembakau, makanan, dan minuman (RTMM) dan air minuman dalam kemasan (AMDK) dan Penanaman Modal Asing Rp 2.886.998,27

Post a Comment for "Upah Minimum Sektoral Indramayu, Cianjur, dan Sukabumi"