Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tarif Tol Jagorawi per 8 September 2017 Disamaratakan

Melalui Kepmen PUPR Nomor 692/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Tarif dan Perubahan Sistem Transaksi Pembayaran Tol pada Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) tanggal 31 Agustus 2017 maka sistem pembayaran di Tol Jagorawi yang sebelumnya terbuka dan tertutup menjadi sistem terbuka dengan tarif merata yang akan mulai berlaku pada Jumat, 8 September 2017 pukul 00.00 WIB.

Dengan diberlakukannya sistem pembayaran terbuka tersebut, maka pengguna tol dari arah Jakarta menuju Ciawi maupun dari arah sebaliknya hanya membayar satu kali saja dengan tarif sama baik jarak dekat maupun jauh.

Pengguna tol ke arah Jakarta akan membayar pada pintu masuk tol (on ramp) dan yang ke arah Bogor pembayaran dilakukan di pintu keluar tol (off ramp). Dengan demikian pada dua gerbang tol (GT) yang ada di dalam ruas tol tersebut, yakni GT Cibubur dan GT Cimanggis Utama tidak ada lagi transaksi.

Diharapkan pasca perubahan sistem transaksi dapat mengurai kepadatan Jalan Tol Jagorawi karena simpul kepadatan di GT Cimanggis Utama dan GT Cibubur Utama dihilangkan sehingga lalu lintas terdistribusi di beberapa titik.

Sedangkan untuk mengantisipasi kemacetan di pintu masuk dan pintu keluar tol, akan dilakukan penambahan gardu yakni pada GT Cimanggis 3 sebanyak 5 gardu, GT Gunung Putri 2 gardu, GT Bogor 8 gardu dan GT Ciawi 8 gardu.

Dengan demikian besaran tarif yang ditetapkan menjadi sama yakni Rp 6.500 untuk kendaraan golongan I. Dengan tarif baru tersebut, bagi pengguna jarak jauh besaran tarifnya turun, sementara jarak dekat tarifnya naik, berikut daftarnya :

Daftar Tarif Tol Jagorawi
  1. Golongan I Rp 6.500 
  2. Golongan II Rp 9.500 
  3. Golongan III menjadi Rp 13.000
  4. Golongan IV menjadi Rp 16.000 
  5. Golongan V menjadi Rp 19.500.

Post a Comment for "Tarif Tol Jagorawi per 8 September 2017 Disamaratakan"